Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:12 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggandeng Universitas Bandar Lampung (UBL) melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan digelar di Auditorium Pascasarjana UBL pada Kamis, 4 Desember 2025 dan diikuti sebanyak 100 peserta terdiri dari tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga ahli civitas akademika.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi dalam keynote speech menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi dewasa yang cerdas secara intelektual maupun emosional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampus harus menjadi ruang lahirnya inovasi, prestasi, mental juara, dan kemampuan berpikir jernih tanpa rasa takut terhadap perundungan atau kekerasan,” ujarnya.

Ia menilai maraknya kasus kekerasan di media harus menjadi catatan bagi seluruh pihak untuk lebih peduli dan saling mengingatkan. Selain mengedukasi, sosialisasi ini diharapkan memperkuat jejaring antar mahasiswa sebagai modal penting setelah kembali ke masyarakat.

“Kami berharap para mahasiswa menjadi pribadi cerdas, disiplin, beretika dan mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan. UBL harus menjadi magnet penghasil lulusan berkualitas serta membawa nama baik almamater,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset dan Inovasi UBL, Prof. Erry Yulian Triblas Adesta mengatakan UBL memosisikan pencegahan kekerasan sebagai komitmen moral dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Sejalan dengan kebijakan pendidikan terintegrasi, pencegahan kekerasan merupakan hal yang sangat penting. UBL memiliki Satgas PPKTH sebagai panggilan moral bagi seluruh civitas akademika,” ungkapnya.

Prof. Erry berharap kegiatan ini memperkaya pemahaman peserta tentang mekanisme pencegahan, pelaporan dan penanganan kekerasan serta mengajak seluruh pihak terlibat aktif menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai penyebab kekerasan di kampus mulai dari penyalahgunaan relasi kuasa, budaya senioritas, lemahnya mekanisme pelaporan, normalisasi kekerasan, hingga krisis etika akademik. Kondisi ini diperkuat data nasional maupun internasional yang menunjukkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus meningkat.

Prof. Erry menyebut, perangkat regulasi pencegahan kekerasan telah lengkap, antara lain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta integrasi anti-kekerasan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

“Dengan demikian, pencegahan kekerasan bukan proyek tambahan, tetapi menjadi bagian integral tata kelola kampus,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penanggulangan kekerasan tidak boleh hanya reaktif, namun harus menyelesaikan persoalan hingga ke akar melalui edukasi, penegakan aturan, konseling, serta budaya kampus yang saling menghargai.

Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggandeng Universitas Bandar Lampung (UBL) melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar
Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB

Exit mobile version