Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung. Ahmad Giri Akbar menyampaikan, agar Abdul Aziz dan Imelda segera beradaptasi dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD.
“Selamat bertugas kepada Abdul Aziz dan Imelda yang telah melaksanakan sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Aziz akan masuk di Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Perizinan. Sementara Imelda di Komisi II yang membidangi Perekonomian. Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 8, Lampung Timur dan Imelda yang berasal dari Dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Diketahui Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dianggap melanggar disiplin partai. Sementara Tedi Kurniawan mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.
