Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:12 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), pemilik rumah yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa Junai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ganja.

“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau, dan setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Laksono pada Minggu (16/11).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari rumah pelaku. 

Di antaranya 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, peralatan hisap sabu, serta sebuah ponsel.

Saat ditangkap, JU sempat mengelak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku tak bisa lagi menyangkal dan akhirnya mengakui perbuatannya. 

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pelaku.

“Dalam proses penyidikan, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandasnya

Berita Terkait

Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Modus Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Diduga Tadah Puluhan Proyek PL Disperkim “Lokasi di Tanggamus”
Nampak Lesu, Bupati Pesawaran Diperiksa 15 Jam terkait Dugaan Pencucian Uang Proyek SPAM
GAKAR Ungkap Dugaan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV yang Kuasai Puluhan Proyek PL di Dinas PKPCK Provinsi Lampung
Baru 9 Bulan Berkuasa, Bupati LamTeng Terjerat OTT KPK: Rp5,75 Miliar dari Pungutan 15-20 Persen Proyek
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Senin, 24 November 2025 - 07:10 WIB

Dari Stigma “Kuno” ke Era Digital: Workshop Gambus Lunik Jembatan Mahasiswa dengan Budaya Lokal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:23 WIB

PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten

Senin, 15 September 2025 - 11:20 WIB

“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 September 2025 - 13:39 WIB

PKC PMII Lampung Sebut Komitmen BNN Lampung Dalam Pemberantasan Narkoba “Setengah Hati”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Beredar Surat Pemberitahuan Aksi, Aliansi Merah Putih Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh di Lampung didorong Melalui Kolaborasi Komunitas Perempuan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Jumat, 12 Des 2025 - 11:16 WIB

Exit mobile version