Gubernur Lampung Prioritaskan Upaya Pemulihan Hutan Lindung Akibat Perambahan

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah cepat merespons kondisi sejumlah kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat perambahan dengan menjadikan upaya pemulihan hutan sebagai prioritas.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi melalui Dinas Kehutanan agar masyarakat tidak menebang pohon berukuran besar, meskipun berada di lahan milik pribadi.

Baca juga:  Krisis Budaya Literasi di Kampus - "Salah Zaman Atau Sistem ???"

“Surat imbauan dari Dinas Kehutanan sudah saya keluarkan hari ini. Kami meminta masyarakat menunda penebangan pohon besar terlebih dahulu,” ujar Rahmat Mirzani di Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pemprov Lampung juga meminta aparat kepolisian, termasuk Kapolda Lampung, untuk meninjau langsung kondisi di lapangan demi memastikan kebijakan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Baca juga:  Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

“Tanyakan secara resmi ke Kapolda karena kebijakan teknis berada di sana,” katanya.

Menurut Gubernur, berdasarkan informasi Dinas Kehutanan hasil pemantauan sejak Februari 2025, kerusakan hutan lindung banyak dipicu oleh aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat, bukan perusahaan.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat program reboisasi besar-besaran.

Baca juga:  Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

“Temuan ini justru menjadi penyemangat kami untuk segera melakukan reboisasi. Kami sudah turun langsung, dan data menunjukkan banyak kawasan yang harus segera dipulihkan,” tegasnya.

Pemprov Lampung memastikan program reboisasi akan diperluas dan dipercepat sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta memulihkan fungsi hutan lindung secara optimal. (**)

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru