Ribuan Kades Aksi di Jakarta, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Sekitar 8.000 massa hadir untuk menuntut pencairan dana desa tahap kedua.

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan tuntutan tersebut usai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Tadi kami sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus dicairkan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Surta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Terjerat Utang

Surta menjelaskan, keterlambatan pencairan dana desa membuat para kepala desa terpaksa berutang kepada berbagai pihak.

“Ini adalah anggaran yang sedang berjalan. Kepala desa berutang untuk membeli material dan keperluan lainnya. Tiba-tiba dana yang diharapkan cair malah tidak turun. Ini menjadi beban berat bagi kepala desa,” keluhnya.

Baca juga:  Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Ia menambahkan, dana desa sangat dibutuhkan untuk penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Dana desa sangat dibutuhkan di daerah bencana, terutama di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Saudara-saudara kami yang kepala desa hari ini masih menangis karena dana tidak turun. Mereka butuh dana untuk bergerak membantu masyarakat,” ujarnya.

Tuntut Pencabutan PMK 81/2025

Dalam aksinya, Apdesi menuntut tiga hal: pencairan dana desa tahap kedua, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, dan percepatan penerbitan peraturan turunan terkait masa jabatan kepala desa.

Baca juga:  Perkuat Peran Perempuan, Gubernur Lampung Dorong Mighrul Lappung Bersatu Jaga Budaya dan SDM Unggul

“Kami berharap pemerintah mencairkan dana desa tahap kedua, mencabut PMK Nomor 81, serta segera menurunkan peraturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” katanya.

Surta menyebut, tuntutan tersebut telah diterima Wakil Menteri Setneg dan akan diteruskan kepada Menteri Keuangan.

“Pak Wamen akan berjuang dan berupaya. Beliau akan menemui Menteri Keuangan. Itu harapan kami,” ujarnya.

Baca juga:  "Bukber", Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Aturan Baru Pencairan Dana Desa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.

Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dana desa disalurkan paling lambat Juni. Tahap kedua sebesar 40 persen disalurkan paling cepat April.

Namun, persyaratan pencairan tahap kedua mengalami perubahan dalam Pasal 24 ayat (3). Sebelumnya, pencairan tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD
Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB