Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:25 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pembayaran tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti SH.,Mkn, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Trisa Putra menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen.

“Denda telah dibayarkan oleh terpidana melalui kerabatnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pembayaran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga memasuki proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Pembayaran denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai bagian dari penerimaan negara.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Exit mobile version