Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:25 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pembayaran tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti SH.,Mkn, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Trisa Putra menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen.

“Denda telah dibayarkan oleh terpidana melalui kerabatnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pembayaran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga memasuki proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Pembayaran denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai bagian dari penerimaan negara.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Bersatu Pertanyakan Arah Periode Ke 2 Bunda Eva “Bandar Lampung Mau Dibawa Kemana???”
Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik
Laskar Lampung Ultimatum Wali Kota Bandar Lampung Sepekan Selesaikan Masalah Banjir
Terbang ke Aceh Tengah, Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang
UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian
BPK RI Lampung Diduga “Masuk Angin”, OPD Kecil Jadi Target Audit, OPD Besar Tak Tersentuh
Dugaan Pengkondisian dan Setoran Proyek Merajalela, Gubernur Mirza Diminta Segera Copot Kadis BMBK
Pelaku Pembunuhan Di Sukau Terancam Hukuman Mati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:48 WIB

Aktivis Bersatu Pertanyakan Arah Periode Ke 2 Bunda Eva “Bandar Lampung Mau Dibawa Kemana???”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:39 WIB

Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WIB

Laskar Lampung Ultimatum Wali Kota Bandar Lampung Sepekan Selesaikan Masalah Banjir

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:09 WIB

Terbang ke Aceh Tengah, Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang

Senin, 2 Maret 2026 - 16:56 WIB

BPK RI Lampung Diduga “Masuk Angin”, OPD Kecil Jadi Target Audit, OPD Besar Tak Tersentuh

Senin, 2 Maret 2026 - 13:55 WIB

Dugaan Pengkondisian dan Setoran Proyek Merajalela, Gubernur Mirza Diminta Segera Copot Kadis BMBK

Senin, 2 Maret 2026 - 12:27 WIB

Pelaku Pembunuhan Di Sukau Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Exit mobile version