Komisi X DPR RI: Kampus Harus Bebas dari Perundungan dan Kekerasan

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, — Kasus kekerasan seksual berbasis online masih menempati urutan teratas di Indonesia, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya menjadi perhatian serius pemerintah dan perguruan tinggi.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Jumat (19/12/2025).

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, produktif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kini semakin banyak terjadi melalui ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampus adalah ruang membentuk diri, membangun jaringan, dan mengembangkan kreativitas. Segala bentuk kekerasan tidak boleh terjadi di kampus. Pembiaran terhadap perundungan dan kekerasan harus segera diperbaiki agar kampus menjadi ruang yang aman dan nyaman,” ujar Kadafi dalam keynote speech-nya.

Ia menekankan bahwa dunia kampus merupakan wadah strategis untuk membangun kapasitas dan kapabilitas mahasiswa sebagai bekal saat terjun ke masyarakat. Karena itu, lingkungan akademik harus bebas dari intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Baca juga:  Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia

Dalam pemaparan materi, Tahura Malagono, S.H., M.H, dosen Universitas Mitra Indonesia (Umitra), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual berbasis online menempati peringkat tertinggi dengan jumlah 7.842 kasus sejak 2019 hingga saat ini. Kekerasan tersebut difasilitasi oleh teknologi digital seperti internet, ponsel, dan berbagai platform media sosial.

“Kekerasan online mencakup penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, pelecehan dan ancaman seksual daring, balas dendam dengan pornografi, hingga penguntitan siber,” jelas Tahura.

Ia menyebut, dampak kekerasan seksual online sangat luas, mulai dari isolasi sosial, hilangnya kebebasan berekspresi, gangguan kesehatan mental, hingga dampak fisik bagi korban. Oleh karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan tuntas, dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Baca juga:  Pimpinan Komisi VIII DPR RI Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran UIN Raden Intan Lampung

Selain kekerasan online, Tahura juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan lain yang kerap terjadi di perguruan tinggi, seperti kekerasan fisik, psikologis, verbal, perundungan, diskriminasi, serta kebijakan kampus yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Prof. Dr. Dessy Hermawan, S.Kep., Ns., M.Kes, Wakil Rektor I Universitas Malahayati, mendorong mahasiswa yang menjadi korban kekerasan agar tidak ragu melapor.

“Mahasiswa jangan takut melapor. Setiap laporan yang masuk ke Satgas PPKPT akan ditindaklanjuti, dan kampus akan memberikan sanksi tegas apabila pelaku terbukti bersalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki kewajiban mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, guna menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta berpihak pada korban.

Baca juga:  UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Rektor II Universitas Malahayati Drs. Nirwanto, S.Kep., M.Kes, para dekan, ketua program studi, dosen, serta mahasiswa Universitas Malahayati. Sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen bersama civitas akademika dalam memerangi kekerasan, khususnya kekerasan seksual berbasis online yang kini menjadi ancaman serius di lingkungan kampus.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Berita Terkait

DKD Lampung Dorong Pemerataan Program Pramuka Penegak Pandega
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
Prof. Wan Jamaluddin Masuk Deretan 5 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Paling Populer di Awal 2026
Lewat Beauty Class, KOPRI PMII Dorong Perempuan Hargai Diri Sendiri
KOPRI PKC PMII Lampung Gelar Tanam Pohon di Way Kambas, Dukung Lampung Timur sebagai Kabupaten Konservasi
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Majelis Jum’at Klasika: Bencana Ekologis, Alam Menghukum atau Sistem yang Gagal?
Rapat Tinjauan Manajemen UIN RIL Rekomendasikan Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB