Kurang dari 12 jam Pelaku Pembunuhan di Pekon Jagaraga Berhasil Di Amankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 12 jam pelaku yang menewaskan Reda Anggara Saputra (25) warga Pekon (desa) jagaraga, kecamatan sukau, berhasil di bekuk di kota Prabumulih Sumatra Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/26) pukul 23.55 WIB oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama UKL Reskrim Polsek Balik Bukit setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira S.H, M.H., menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja intensif sejak siang hari pasca kejadian.

“Kurang dari 12 jam sejak peristiwa terjadi, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Kota Prabumulih,.” tegasnya

Pelaku diketahui bernama Muhammad Alim bin Darwis (24), warga Kota Prabumulih. Berdasarkan penyelidikan, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri menuju rumah orang tuanya di Sumatera Selatan.

Dijelaskannya, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga. Korban saat itu tengah membersihkan rumput di kebun. Ayah korban yang berada sekitar 100 meter dari lokasi mendengar suara tembakan, disusul mesin potong rumput yang mendadak berhenti.

Baca juga:  Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI-Perjuangan : Tanggungjawab Lebih Besar

“Saat dihampiri, korban sudah tergeletak dengan luka menganga di leher,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD Alimuddin Umar memperkuat dugaan kekerasan berat, ditemukan luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga terputus, serta luka berbentuk lubang di bagian samping telinga kanan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, satu pucuk senapan angin jenis gejluk, serta pakaian korban.

Baca juga:  Arfan Pratama Desak Keterbukaan Informasi Publik Kampung Putra Lempuyang Way Pengubuan Lampung Tengah

“Perbuatannya dilakukan secara sadar. Kami akan mendalami lebih jauh unsur perencanaan dalam kasus ini,” tatambahnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal pembunuhan berencana, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagai mana dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang KUHP

Untuk saat ini pelaku di amankan di mapolres Lampung barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Aldi)

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 20:50 WIB

Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB