Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Senilai Rp.8 Miliyar

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:37 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp.8 miliyar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar sembilan jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam, (27/10/2025).

Usai diperiksa, Dendi keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi oranye khas tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik Kejati setelah sempat mangkir pada pemanggilan keempat pekan lalu. Pemeriksaan ini menjadi kali keempat dirinya hadir di hadapan penyidik.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran, yang sebelumnya absen dengan alasan sakit.

Dua saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Adal, salah satu rekanan proyek.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari itu.

“Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” kata Ricky kepada wartawan, Senin malam.

Sumber internal Kejati Lampung membenarkan kehadiran Dendi di Gedung Adhyaksa tersebut sejak siang hari.

“Datang kelihatan pucat,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB

Exit mobile version