Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jalani Sidang Perdana Kasus SPAM

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona (42), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  UIN Raden Intan Lampung Raih Peringkat Tujuh Publikasi Ilmiah Nasional

Selain Dendi, empat terdakwa lain turut disidangkan, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril, Saril A, dan Adal Linardo A. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Maret 2026.

Dalam dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dendi dikenakan sejumlah pasal termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan keberatan atas perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Baca juga:  Akreditasi dari LAMDIK, Prodi S3 MPI Unggul dan PPG Baik Sekali

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp8,2 miliar. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,02 miliar. 

Berita Terkait

INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung
Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan
Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB