Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain Dendi, empat terdakwa lain turut disidangkan, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril, Saril A, dan Adal Linardo A. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dendi dikenakan sejumlah pasal termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan keberatan atas perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp8,2 miliar. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,02 miliar.
