Menteri ATR/BPN Desak Validasi Ulang, 462 Ribu Sertifikat Tanah di Lampung Rentan Konflik

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:22 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, mengungkapkan bahwa sebanyak 462.272 bidang tanah di Lampung yang masih menggunakan sertifikat lama rawan memicu konflik karena tidak memiliki peta kadastral. Selasa (29/7/2025)

Nusron wahid mendesak agar dilakukan validasi ulang untuk mencegah sengketa di kemudian hari dan menekankan bahwa sertifikat lama, khususnya jenis KW456 yang luasnya mencapai 478.829 hektare di Lampung, menjadi sumber potensi masalah. “Sertifikat jenis ini rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerawanan ini sering kali muncul ke permukaan ketika ada pembangunan proyek strategis nasional. “Ketika ada proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, atau pabrik, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat ibadah,” jelas Nusron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri, memaparkan data terkini terkait pertanahan Lampung. Menurutnya, tantangan yang dihadapi masih signifikan.“Sampai hari ini, Provinsi Lampung menyisakan jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau setara dengan 716.185 bidang,” ujarnya.

Selain itu, ia mencatat masih ada 25.512 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Hasan Basri menegaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah, “tetapi tidak akan berhasil tanpa kolaborasi semua pihak.” tegasnya.

Potensi tumpang tindih kepemilikan akibat sertifikat lama menjadi salah satu yang harus segera ditangani. Pemutakhiran data dan peta menjadi langkah krusial untuk menghindari konflik agraria di masa depan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan simbolis sertifikat tanah hak milik, wakaf, dan aset instansi kepada perwakilan PWNU, Muhammadiyah, dan lembaga pemerintah. Meski langkah ini menjadi simbol komitmen, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola agraria yang adil dan bebas konflik di Lampung. (**)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Lampung Melonjak, KOPRI PKC PMII Lampung Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan
Kemenko PMK Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembudayaan Olahraga di Lampung
AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung
Delegasi AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan
Bawaslu Way Kanan Ikuti Pembinaan PPPK Bawaslu se-Provinsi Lampung
Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan
Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025 Capai 70 Persen
Terima Aspirasi Petani, Wagub Jihan Janji Bentuk Tim Atasi Konflik Agraria di Lampung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Kekerasan Seksual di Lampung Melonjak, KOPRI PKC PMII Lampung Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:23 WIB

AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Bawaslu Way Kanan Ikuti Pembinaan PPPK Bawaslu se-Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan

Selasa, 23 September 2025 - 12:14 WIB

Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Libatkan Mitra Kelembagaan

Minggu, 21 September 2025 - 06:51 WIB

Bazar UMKM 2025 Digelar Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 20 September 2025 - 06:06 WIB

Aspirasi Petani Singkong Lampung Didengar, Presiden Instruksikan Lartas Impor Tapioka

Rabu, 17 September 2025 - 15:06 WIB

Turun Gunung, Anggota DPR RI Aprozi Alam Bantu Korban Banjir Bandang di Suoh Lampung Barat

Berita Terbaru

Exit mobile version