Pelaku Pembunuhan Di Sukau Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 12:27 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di pekon jagaraga kecamatan sukau kabupaten Lampung Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat 28/02/26,sekira pukul 12.00

Perlu di ketahui korban bernama resa (25) kejadian itu bermula saat korban bersama ayahnya berangkat ke kebun untuk melakukan aktivasi sekira pukul 07.00 pagi, dan Sesampainya di kebun korban dan ayahnya bekerja di lokasi yang sama namun terpisah jarak kurang lebih 100m

“Sekira tengah hari ayah korban mulai merasa curiga karena suara mesin pemotong rumput milik anaknya tidak lagi terdengar, sehingga ayah korban merasa curiga dan langsung mendatangi lokasi dimana anaknya sedang bekerja memotong rumput, ” Ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers.
Senin (02/03/26).

Setibanya di lokasi ayah korban mendapati anaknya telah tergeletak di tanah dalam kondisi tak bernyawa, dan sepeda motor milik korban juga tidak berada di tempat sehingga menambahkan kepanikan.

Kemudian ayah korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan melaporkan nya ke pihak polisian

“Laporan awal di terima oleh Polsek balik bukit dan langsung di teruskan ke polres Lampung Barat”.

Mendapatkan laporan tersebut tim gabungan Polsek dan polres segera bergerak menuju tempat kejadian perkara

“Sesampainya di lokasi Petugas langsung olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian,”.

Dari hasil penyelidikan awal polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA, pelaku merupakan warga Prabumulih provinsi Sumatra Selatan, yang memiliki aktivitas di wilayah sekitar kebun korban

“Setelah indentitas pelaku di ketahui polisi langsung menutup seluruh ruang gerak tersangka,”

Meski sempat melarikan diri ke ke Sumatra Selatan tim kepolisian tetap melakukan pengejaran secara intensif “.

Kapolres menjelaskan dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian pelaku mengetahui bahwa dirinya di buru oleh aparat kepolisian.

Melalui pendekatan terhadap keluarga serta koordinasi lintas wilayah pelaku berhasil di amankan

“Pelaku berhasil di tanggap di wilayah Prabumulih Timur dan di amankan untuk menjalani proses hukum,” .

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu boot, Senapang Angin, Sebilah Golok, serta pakaian milik korban yang di gunakan saat kejadian.

Terkait motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan sementara terdapat dendam lama antara korban dan pelaku, namun pengakuan tersebut masih berupa alibi tersangka dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pelaku mengakui bahwa terdapat trauma pada tahun 2020 lalu,dimana pelaku merasa terancam oleh korban ketika berada di kebun.

Jadi pelaku merasa trauma terhadap korban ,karena tahun 2020 lalu korban sempat menghadangnya menggunakan mesin pemotong rumput, menurut asumsi pelaku korban ingin membunuh dirinya,”.

Kapolres menegaskan meski demikian seluruh keterangan tersangka masih akan di dalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pembuktian secara ilmiah oleh penyidik.

Atas perbuatannya tersangka terancam di kenakan pasal 459 tetang pembunuhan berencana juncto pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan serta juncto pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Aldi)

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:36 WIB

SMP Wijaya Kusuma Hadirkan Budidaya Ikan Lele sebagai Sarana Edukasi Inovatif

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:08 WIB

Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:00 WIB

Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:40 WIB

UIN Raden Intan Lampung Gandeng Masjid Raya Airan Dirikan Posko Ramah Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:29 WIB

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:37 WIB

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:52 WIB

PW IPPNU Lampung Audiensi dengan Kakanwil Kemenag, Perkuat Sinergi Literasi dan Moderasi Beragama

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:42 WIB

Buka Puasa, Buka Fakta: Ramadan, Talangsari, dan Ikhtiar Menegakkan Keadilan

Berita Terbaru

Exit mobile version