Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025), di Aula KPU Way Kanan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Way Kanan dan turut dihadiri oleh Bawaslu Way Kanan, perwakilan Polres, Kodim, Lapas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, serta sejumlah stakeholder terkait.
Ketua KPU Way Kanan dalam sambutannya menegaskan, rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU menjaga integritas dan akurasi data pemilih. “Melalui proses PDPB, kami terus memperbarui data secara berkala, termasuk mencatat pemilih baru, pemilih pindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masukan Bawaslu: Data Pemilih TMS Masih Ditemukan
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Way Kanan menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan. Anggota Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji petik sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 5/PM.00.01/K.LA/08/2025.
“Dari 40 sampel uji petik, kami menemukan 36 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia yang masih terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan,” jelas Arif.
Bawaslu kemudian mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Way Kanan terkait 36 pemilih TMS tersebut serta satu pemilih yang pindah domisili. Namun, berdasarkan tindak lanjut KPU melalui surat Nomor 264/PP.7-SD/1808/2025, hanya 20 pemilih TMS yang bisa ditindaklanjuti, sedangkan 16 lainnya belum dapat dicoret karena tidak memiliki bukti dukung yang memadai.
Temuan di Lapangan: Data Meninggal Masih Hidup
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar KPU Way Kanan pada 15 September 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya data bermasalah yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih ada kasus di mana data yang tercatat meninggal ternyata masih hidup, namun tetap ada dalam daftar pemilih berkelanjutan,” ungkap Arif.
Rekomendasi Bawaslu
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Way Kanan merekomendasikan agar KPU:
- Segera memperbaiki data TMS, terutama untuk pemilih meninggal dunia.
- Meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil terkait pembaruan data kependudukan.
- Melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat agar proaktif melaporkan perubahan status kependudukan.
“Kami berharap sinergi seluruh stakeholder dapat memperkuat akurasi data pemilih, sehingga setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat dan tidak ada kesalahan data di kemudian hari,” tegas Arif.