Wow..!!! 17 Oknum Anggota DPRD Pesawaran 2019/2024 Diduga Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Laskar Lampung Bakal Usut ke APH

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP Laskar Lampung Indonesia menyoroti dugaan praktik Gratifikasi yang melibatkan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran. 

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) DPP Laskar Lampung Indonesia Destra Yudha, S.H, M.Si mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Destra secara khusus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut dugaan penerimaan Gratifikasi di tubuh legislatif daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Kejari Pesawaran dan Kejati Lampung untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pesawaran,” tegas Destra dalam pernyataan resmi yang disampaikannya, Selasa (23/12).

Terkait Pinjaman Rp80 Miliar

Baca juga:  Perdana, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Kunjungan ke MAN IC Lampung Timur

Menurut Destra, dugaan ini terkait dengan proses pengesahan pinjaman dari Bank Jabar Banten (BJB) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 senilai Rp80 miliar. Ia menegaskan dugaan “Ketok Palu” dengan modus operandi gratifikasi ini harus didalami oleh aparat penegak hukum.

“Pola ini harus diungkap. Kami akan bersurat secara resmi. Pelaku kejahatan, khususnya korupsi, harus dibersihkan dari tubuh penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota DPR RI Muklis Basri Berikan Bantuan 1 Unit Bus Sekolah ke Ponpes Miftahul Huda

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Laskar Lampung, dugaan gratifikasi tersebut diduga diterima oleh setidaknya 17 anggota dewan yang menjabat pada periode 2019-2024. Nilai total yang diduga menjadi gratifikasi mencapai Rp2,8 miliar.

Dugaan Praktik nya Disalurkan Melalui Sekwan

Destra mengungkapkan, uang tersebut diduga disalurkan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat. Meski rincian lebih detail belum diungkap ke publik, Laskar Lampung meyakini adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik serius dalam proses pengambilan keputusan terkait pinjaman daerah.

Baca juga:  Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Pesawaran, Kejari Pesawaran, maupun Kejati Lampung terkait dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan ini juga belum memberikan klarifikasi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Redaksi media Diksi Nusantara akan terus berupaya untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. (Red)

Berita Terkait

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru