Komisi X DPR RI: Kampus Harus Bebas dari Perundungan dan Kekerasan

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, — Kasus kekerasan seksual berbasis online masih menempati urutan teratas di Indonesia, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya menjadi perhatian serius pemerintah dan perguruan tinggi.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Jumat (19/12/2025).

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, produktif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kini semakin banyak terjadi melalui ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampus adalah ruang membentuk diri, membangun jaringan, dan mengembangkan kreativitas. Segala bentuk kekerasan tidak boleh terjadi di kampus. Pembiaran terhadap perundungan dan kekerasan harus segera diperbaiki agar kampus menjadi ruang yang aman dan nyaman,” ujar Kadafi dalam keynote speech-nya.

Ia menekankan bahwa dunia kampus merupakan wadah strategis untuk membangun kapasitas dan kapabilitas mahasiswa sebagai bekal saat terjun ke masyarakat. Karena itu, lingkungan akademik harus bebas dari intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Baca juga:  Memasuki Milestone Rekognisi Internasional, UIN RIL Gelar Uji Publik dan Sosialisasi Renstra

Dalam pemaparan materi, Tahura Malagono, S.H., M.H, dosen Universitas Mitra Indonesia (Umitra), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual berbasis online menempati peringkat tertinggi dengan jumlah 7.842 kasus sejak 2019 hingga saat ini. Kekerasan tersebut difasilitasi oleh teknologi digital seperti internet, ponsel, dan berbagai platform media sosial.

“Kekerasan online mencakup penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, pelecehan dan ancaman seksual daring, balas dendam dengan pornografi, hingga penguntitan siber,” jelas Tahura.

Ia menyebut, dampak kekerasan seksual online sangat luas, mulai dari isolasi sosial, hilangnya kebebasan berekspresi, gangguan kesehatan mental, hingga dampak fisik bagi korban. Oleh karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan tuntas, dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Baca juga:  Sambut Kunjungan KI Lampung, UIN Raden Intan Lampung Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Selain kekerasan online, Tahura juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan lain yang kerap terjadi di perguruan tinggi, seperti kekerasan fisik, psikologis, verbal, perundungan, diskriminasi, serta kebijakan kampus yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Prof. Dr. Dessy Hermawan, S.Kep., Ns., M.Kes, Wakil Rektor I Universitas Malahayati, mendorong mahasiswa yang menjadi korban kekerasan agar tidak ragu melapor.

“Mahasiswa jangan takut melapor. Setiap laporan yang masuk ke Satgas PPKPT akan ditindaklanjuti, dan kampus akan memberikan sanksi tegas apabila pelaku terbukti bersalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki kewajiban mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, guna menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta berpihak pada korban.

Baca juga:  Guru Besar UIN RIL Masuk Deretan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025 dari IPEMI

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Rektor II Universitas Malahayati Drs. Nirwanto, S.Kep., M.Kes, para dekan, ketua program studi, dosen, serta mahasiswa Universitas Malahayati. Sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen bersama civitas akademika dalam memerangi kekerasan, khususnya kekerasan seksual berbasis online yang kini menjadi ancaman serius di lingkungan kampus.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Berita Terkait

LDS Hadir sebagai Narasumber dalam Pelatihan Kepemimpinan, Bahas Ruang Publik dan Aktivitas Politik Demokratis di Kampus
SMP Wijaya Kusuma Hadirkan Budidaya Ikan Lele sebagai Sarana Edukasi Inovatif
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
UIN Raden Intan Lampung Gandeng Masjid Raya Airan Dirikan Posko Ramah Pemudik
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
PW IPPNU Lampung Audiensi dengan Kakanwil Kemenag, Perkuat Sinergi Literasi dan Moderasi Beragama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB