Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2025/2026, manajemen Navara City Park mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengunjung untuk tidak membawa dan menyalakan petasan, kembang api, serta sejenisnya di area wisata tersebut.

Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung selama perayaan tahun baru. Manajemen berharap seluruh pengunjung dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana yang kondusif.

Baca juga:  LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Terkait jam operasional, manajemen Navara City Park mengumumkan penyesuaian khusus untuk periode pergantian tahun. Pada tanggal 31 Desember 2025, tempat wisata ini akan buka hingga pukul 23.00 WIB atau lebih awal jika kapasitas parkir sudah penuh.

Sementara itu, pada tanggal 1 Januari 2026, Navara City Park akan kembali beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Kami mengajak seluruh pengunjung dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di malam pergantian tahun nanti,” ujar Herlina mewakili segenap manajemen Navara City Park, Selasa (30/12/2025).

Baca juga:  AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung

Manajemen berharap dengan adanya pengaturan ini, perayaan tahun baru di Navara City Park dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan menyenangkan bagi seluruh pengunjung. (Red)

Berita Terkait

Kawal Kedaulatan, BRN Lampung Tegas Dukung Swasembada Pangan
Drag Race Gunakan Jalan Umum “Warga Kompak Menolak” Kepemimpinan Bupati Lamsel Diuji Publik
Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kawal Kedaulatan, BRN Lampung Tegas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:44 WIB

Drag Race Gunakan Jalan Umum “Warga Kompak Menolak” Kepemimpinan Bupati Lamsel Diuji Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 04:56 WIB

PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:03 WIB

Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Berita Terbaru