Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU ini bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata, tetapi negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU ini, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara tersendiri.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku.
Bayu menyebutkan beberapa jenis aset yang dapat dirampas negara, di antaranya aset yang diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan, aset hasil tindak pidana, dan aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” contohnya.
RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal dengan 16 poin pokok pengaturan, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Dua Model Perampasan Aset
Bayu menjelaskan RUU ini mengadopsi dua konsep perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Conviction based forfeiture adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan, meski tersebar di berbagai undang-undang.
Sedangkan non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Konsep ini akan menjadi fokus utama dalam RUU tersebut.
Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau terdakwa telah diputus bersalah dan di kemudian hari diketahui ada aset yang belum dirampas.
Perampasan aset tanpa putusan pidana juga harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.








