Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., melontarkan kritik keras terhadap keberadaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN 7) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu, Lampung Tengah. Ia menilai, selama puluhan tahun mengelola lahan di wilayah tersebut, perusahaan milik negara itu gagal menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat lokal.
“Ini bukan soal pendek atau panjangnya waktu. Ini soal keadilan. Puluhan tahun PTPN menguasai tanah di Padangratu, tapi masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat yang layak. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Panji dalam pernyataan resminya, Minggu (5/4).
Sebagai putra asli Padangratu, Panji menyatakan bahwa keberadaan BUMN tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan korporasi semata, tetapi wajib menghadirkan dampak sosial yang nyata. Ia bahkan menilai terdapat kesenjangan serius antara aktivitas ekonomi perusahaan dengan kondisi kesejahteraan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Panji secara tegas menyoroti ketertutupan informasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai tidak transparan dan minim pelibatan publik.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan dari perpanjangan HGU ini? Kenapa masyarakat yang terdampak langsung justru tidak tahu-menahu? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk pengabaian terhadap hak publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa isu HGU bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Karena itu, Panji mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk tidak menutup mata.
“Kalau tidak ada transparansi, maka patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi ini BUMN yang seharusnya menjadi contoh,” katanya.
Di sisi lain, Panji menepis anggapan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap investasi. Ia justru menegaskan bahwa masyarakat Padangratu terbuka terhadap investasi, namun dengan syarat adanya tanggung jawab sosial yang nyata dan terukur.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai objek eksploitasi tanpa kontribusi yang jelas,” tegasnya.
Panji juga mengkritik pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak berjalan efektif, bahkan cenderung tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“CSR jangan hanya jadi formalitas laporan tahunan. Masyarakat butuh program konkret: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi. Kalau itu tidak ada, maka wajar publik mempertanyakan keberadaan perusahaan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Panji menyatakan bahwa Laskar Lampung akan menggalang konsolidasi masyarakat dan membuka opsi langkah hukum maupun aksi terbuka apabila tidak ada respons serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Kami tidak akan diam. Jika suara masyarakat terus diabaikan, maka kami siap menempuh jalur hukum dan aksi kolektif. Ini soal harga diri dan hak masyarakat Padangratu,” pungkasnya. (Red)








