Lampung, 27 Februari 2026 — Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menyampaikan sikap dan tuntutan terbuka kepada pemerintah serta seluruh aparat penegak hukum Republik Indonesia terkait berbagai peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga tegaknya konstitusi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menghentikan Praktik Perampasan TanahAliansi mendesak penghentian segala bentuk perampasan dan penguasaan tanah warga untuk batalion dan rindam TNI diduga terjadi di berbagai daerah. Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, dan setiap bentuk pengambilalihan yang tidak sah harus dihentikan serta ditindak sesuai hukum yang berlaku. Aparat negara wajib menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang menimbulkan ketakutan atau kerugian.
2. Mengusut Tuntas Kerusuhan Agustus 2025Aliansi menuntut investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh terhadap peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang melibatkan unsur TNI. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka kepada publik guna memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
3. Memproses Hukum Kasus Penganiayaan di MalukuAliansi juga mendesak penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku. Setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku, demi menjamin akuntabilitas dan keadilan.
4. Evaluasi dan Pembubaran Program Koperasi Merah PutihAliansi meminta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap Program Koperasi Merah Putih.
Jika terbukti terdapat indikasi kuat praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka program tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan anggaran.
Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai, konstitusional, dan berlandaskan pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui keberanian untuk bersuara, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya.








