Sidang Lanjutan Kasus OTT RSUDAM, Kuasa Hukum Y dan F Soroti Unsur Ancaman dalam Dakwaan

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Y dan F terkait pemberitaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Sukarame Balik Bukit Akan Tambal Sulam Jalan Secara Swadaya

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

Baca juga:  Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Libatkan Mitra Kelembagaan

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (**)

Berita Terkait

INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung
Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan
Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB