Sidang Lanjutan Kasus OTT RSUDAM, Kuasa Hukum Y dan F Soroti Unsur Ancaman dalam Dakwaan

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Y dan F terkait pemberitaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

Baca juga:  Parosil Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (**)

Berita Terkait

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka
Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344
Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Berita Terbaru