“Jadi Temuan BPK” Laskar Lampung Soroti Belanja Tak Terduga BPBD Bandar Lampung

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dinilai menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat tata kelola anggaran, khususnya dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., mengatakan Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang secara regulasi hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak, tidak direncanakan sebelumnya, tidak berulang, serta berkaitan dengan penanganan keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, maupun kondisi luar biasa lainnya.

“Belanja Tidak Terduga bukan anggaran yang dapat digunakan secara biasa. Karena sifatnya khusus dan mendesak, maka setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Destra, Minggu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, BPBD Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, selama tahun berjalan BPBD menerima dana BTT sebesar Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp12,5 miliar dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan infrastruktur pascabanjir. Sementara dana yang dikelola langsung oleh BPBD tercatat sebesar Rp6 miliar, setelah terdapat pengembalian dana ke kas daerah.

Dalam laporannya, BPK juga mencatat bahwa pada 28 Februari 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencairkan dana BTT sebesar Rp3 miliar kepada BPBD untuk kegiatan tanggap darurat penanganan banjir Tahap III. Namun dana tersebut tidak digunakan dan kemudian dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025.

Baca juga:  Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Selain itu, pemeriksaan fisik kas yang dilakukan BPK pada 13 Oktober 2025 menemukan adanya selisih antara saldo dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan fisik kas yang tersedia. Dalam BKU tercatat sisa dana BTT sebesar Rp606.917.939, sedangkan fisik kas yang tersedia hanya sebesar Rp195.935.000.

Menanggapi temuan tersebut, Destra menilai pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaan anggaran darurat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

“Temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan dana darurat dilakukan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan potensi pemborosan maupun persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Baca juga:  Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Destra, setiap temuan BPK seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan sistem, bukan semata persoalan administratif.

“Temuan BPK bukan hanya catatan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan bencana,” tegasnya.

Sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung, Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat: Seruan Penegakan Hukum dan Penghentian Penyalahgunaan Kekuasaan
Semangat Ramadan, SKA Group Indonesia Cabang Bandar Lampung Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil
Polda Lampung dan DPD GARDA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Provinsi Lampung
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
Prof. Wan Jamaluddin Masuk Deretan 5 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Paling Populer di Awal 2026
Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Berita Terbaru