Senyum Tipis Tatapan Tajam, Bupati Lamteng dan 4 Lainnya Pakai Rompi Orange KPK

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki, Kamis (11/12).

Lima Tersangka

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik tersangka Ardito
  4. Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri
Baca juga:  Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Sukarame Balik Bukit Akan Tambal Sulam Jalan Secara Swadaya

Penahanan

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara tersangka Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.

Pasal yang Disangkakan

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sebuah Video Dugaan Pembalakan Liar di Kabupaten Pesisir Barat Viral

Sementara Lukman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

BRN Lampung Sambut Hangat Kunjungan Jokowi, Ajak Masyarakat Ramaikan Agenda Silaturahmi
Sambut Munas HIPMI, ARMADA Ajak Seluruh Elemen Lampung Jaga Keamanan dan Kondusivitas
Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB