Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, atas dugaan persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500.000/kencan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku telah menjual korban sebanyak tujuh kali melalui aplikasi MiChat.

“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500.000. Pelaku mendapat Rp250.000, sedangkan korban menerima sisanya,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari pendalaman kasus, polisi menemukan tindak pidana lain berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.

Pelaku HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook selama dua bulan dan berpacaran sekitar dua minggu.

Baca juga:  NGO PERANG Soroti Dugaan KKN di Pemkab Lambar, Beberapa OPD Jadi Bakal Dilaporkan

“Awalnya korban kabur dari rumah. Kemudian pelaku memberikan tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan,” kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan hidup, pelaku membujuk korban untuk menjadi pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-imingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa uang dipakai untuk belanja kebutuhan korban. Jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan korban,” jelas Rohmawan.

Baca juga:  Pemprov Lampung dan DPRD Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp7,71 Triliun

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone 13 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Laskar Lampung Indonesia Apresiasi Navara City Park, Lebih dari 50 Persen Karyawan Adalah Warga Sekitar
Lokakarya dengan Stakeholders, Rektor UIN RIL Apresiasi Kemenag Sebagai Ruang Dialog dan Kolaborasi
Partinia Tinjau Posyandu dan Serap Aspirasi Warga Pekon Bahway
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:22 WIB

Rapat Tinjauan Manajemen UIN RIL Rekomendasikan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:20 WIB

ekankan Peran Strategis, UIN RIL Beri Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Perkuat Tata Kelola Keuangan, UIN RIL Luncurkan Aplikasi AKURIN

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:17 WIB

Fakultas Adab Gelar Kuliah Umum tentang Penulisan Sejarah Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:16 WIB

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

Senin, 8 Desember 2025 - 06:14 WIB

Kantin UIN RIL Resmi Ditetapkan sebagai Zona KHAS

Senin, 8 Desember 2025 - 06:13 WIB

Gubernur Lampung Beri Penghargaan UIN RIL Sebagai Badan Publik Informatif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:22 WIB

AGPAII Lampung Raih Tiga Medali di PAI Fair Nasional 2025, Kota Bandar Lampung Berikan Apresiasi

Berita Terbaru