Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, atas dugaan persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500.000/kencan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku telah menjual korban sebanyak tujuh kali melalui aplikasi MiChat.

“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500.000. Pelaku mendapat Rp250.000, sedangkan korban menerima sisanya,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari pendalaman kasus, polisi menemukan tindak pidana lain berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.

Pelaku HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook selama dua bulan dan berpacaran sekitar dua minggu.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

“Awalnya korban kabur dari rumah. Kemudian pelaku memberikan tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan,” kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan hidup, pelaku membujuk korban untuk menjadi pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-imingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa uang dipakai untuk belanja kebutuhan korban. Jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan korban,” jelas Rohmawan.

Baca juga:  UIN Lampung Terima Penghargaan dari Kemenag RI "PPID PTKN Berkinerja Terbaik"

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone 13 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru