Dinilai Mengkebiri Desa, APDESI Kabupaten Pringsewu Gugat PMK 81/2025

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:47 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 menjadi gejolak yang mengancam desa tidak dapat mencairkan DD tahap II di Kabupaten Pringsewu 28/11/2025.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofian, S.H.M.H, kepada awak media ia menilai bahwa langkah Menteri Keuangan menerbitkan PMK terbaru yang condong tidak memihak kepada desa bahkan terkesan menjerat menimbulkan kerugian yang berdampak pada tersendatnya program yang sudah di susun dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dia menilai bahwa adanya revisi PMK 108/2024 ke PMK 81/2025 ini terkesan tergesa-gesa dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada desa yang mana peraturan tersebut terbit langsung berlaku surut sehingga mustahil bagi pemerintahan desa bisa menyelesaikan syarat tersebut dengan tenggat waktu yang ada.

“Yang menjadi argumen bahwa PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)yg mana sudah direvisi menjadi UU No 3 tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul desa.”

Masih menurut Jevi ada beberapa bunyi pasal yang dinilai menjadi intervensi dan ancaman bahwa yang menjadi syarat pencairan Dana desa non earmark dengan mendirikan kopdes merah putih dan memenuhi kelengkapan koperasi tersebut

“Kita semua kepala pekon yang ada di kabupaten pringsewu pada prinsipnya tidak ada satupun yang menolak koperasi merah putih dengan bukti kongkrit semua desa sudah terbentuk dan bahkan jika memang untuk kelengakapannyapun kami siap asalkan diberikan sosialisasi dan yang waktu yang tepat”

Sementara pasal lain pada PMK tersebut yang dinilai merugikan desa pasal 29B dimana disana termaktub bagi desa yang belum melengkapai persyaratan pencairan tahap II pada tanggal 17 september 2025 maka DD non earmark tidak dicairkan akan tetapi peraturan mentri keuangan 81/2025 itu sendiri terbit pada 25 november 2025.Sehingga ini dinilai ngeprank desa dengan peraturan yang berlaku surut.

“Bahkan ada bunyi dari pmk 81 yang dinilai mengancam di ayat 7 disebutkan yaitu apabila dana desa tahap II Tidak terslurkan sampai dengan akhir tahun maka di tahun berikutnya tidak akan dicairkan”

Menurut jevi ini pasal pengancaman yang dinilai akan sangat merugikan pemerintahan desa dan masyarat karena akan banyak sekali menimbulkan dampak di bawah.

Seterusnya jevi mengatakan sebanyak 115 pekon dikabupaten pringsewu terancam tidak dapat mencairkan DD nonearmark tahap II

“Kita dikabupaten pringsewu kurang lebih ada 115 pekon yang terancam tidak dapat mencairakan tahap II artinya 90 % pekon di pringsewu bakal terbengkalai dan akan sangat berdampak kepada masyarakat yang mana program program yang ada itu disusun dan disepakati warga melalui musdes (musyawarah desa).”

Apdesi kabupaten pringsewu menengaskan bahwa akan melakukan gerakan nyata sebagai wujud nyata atas gugatan kami

“Langkah yang akan kita akan melakukan aksi serentak turun kejalan sesuai nanti instruksi DPP APDESi,” Pungkasnya. (AR)

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB

Exit mobile version