Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:15 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan terbaru ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.  

​Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.  

​Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30 WIB. Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB. 

​Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat. 

​Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.

​”Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.

​Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

​”Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara luring maupun daring.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan
Gubernur Mirza Dorong Penguatan SDM, Hilirisasi dan Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Pesawaran
Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026
Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih
Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA
Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD
Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB

Exit mobile version