DPRD Lampung: Jalan Simpang Korpri–Purwotani Didanai Pusat, Dilanjutkan APBD 2026

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:07 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan pembangunan ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan hasil koordinasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Lesty, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan investasi jalan nasional tahun anggaran 2025 yang direalisasikan pada 31 Desember 2025 dan didanai pemerintah pusat.

“Pembangunan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Lesty, pada Rabu, (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu menjelaskan, ruas Simpang Korpri–Purwotani yang ditangani melalui skema Inpres Jalan Daerah memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer dan berfungsi sebagai penghubung strategis antara jalan provinsi dan nasional.

Lesty memastikan keterlibatan Dinas BMBK Provinsi Lampung berlanjut pada 2026.

Pemerintah provinsi, kata dia, menyiapkan skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk pembangunan tambahan jalan sepanjang sekitar 10 kilometer, termasuk di ruas Purwotani.

“Tambahan ruas antara Simpang Purwotani dan Simpang Korpri akan dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan jalan yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan konektivitas.“Sehingga dapat memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung,” tandasnya. 

Berita Terkait

Kawal Kedaulatan, BRN Lampung Tegas Dukung Swasembada Pangan
Drag Race Gunakan Jalan Umum “Warga Kompak Menolak” Kepemimpinan Bupati Lamsel Diuji Publik
Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kawal Kedaulatan, BRN Lampung Tegas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:44 WIB

Drag Race Gunakan Jalan Umum “Warga Kompak Menolak” Kepemimpinan Bupati Lamsel Diuji Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 04:56 WIB

PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:03 WIB

Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Berita Terbaru

Exit mobile version