Program ini disiapkan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap berbagai persoalan yang kerap dihadapi pedagang, mulai dari sengketa tempat usaha, retribusi dan pungutan liar, perizinan dan legalitas usaha, tidak penipuan dan penggelapan, penggusuran, dan terpenting adalah sengketa utang piutang dan permodalan usaha.
Ketua DPW APPSI Lampung, Rene Semuluyan menyampaikan bahwa kehadiran bantuan hukum ini diharapkan mampu mengurangi beban dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pedagang pasar adalah bagian penting dari penggerak ekonomi rakyat, mereka harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum yang layak, disini APPSI hadir untuk memastikan pedagang pasar dapat diperjuangkan.” ujarnya.
Selain memberikan pendampingan hukum, program ini juga akan difokuskan pada edukasi hukum bagi pedagang pasar agar para pedagang memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam menghadapi kebijakan pemerintah daerah maupun persoalan hukum lainnya.
DPW APPSI Lampung juga membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pihak terkait guna menciptakan ekosistem pasar tradisional yang lebih tertata, aman, dan berkeadilan.
Menurut Rene, ini menjadi bagian dari upaya APPSI Lampung dalam memperkuat posisi pedagang pasar tradisional sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah sekaligus mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan di Provinsi Lampung.
“Pesan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum APPSI sangat jelas, bahwa hari ini APPSI di seluruh wilayah Indonesia, wajib membantu para pedagang pasar, hal ini akan memperkuat posisi pedagang pasar sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia.”
