DUGAAN GRATIFIKASI DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN SEKDA LAMPUNG BARAT HARUS DI USUT

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mareski, S.Pd (Sekretaris Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat)

Kabupaten Lampung Barat kembali dihebohkan dengan praktik korupsi yang memalukan. Kali ini, dugaan Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan mencuat melibatkan sosok yang seharusnya menjadi panutan birokrasi Daerah.

Nukman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat. Dugaan ini mencuat pasca terungkapnya kasus penipuan yang menimpa 46 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, yang masing-masing telah menyerahkan uang antara Rp15 juta hingga Rp50 juta dengan harapan mendapatkan program Proyek Revitalisasi Sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, penodaan terhadap pendidikan, dan tamparan keras bagi martabat birokrasi yang seharusnya melayani, bukan dilayani!

PRAKTIK GRATIFIKASI: MENCEDERAI KEPERCAYAAN PUBLIK

46 Kepala Sekolah, para pendidik yang seharusnya fokus memajukan dunia pendidikan, justru menjadi korban dari praktik Gratifikasi yang sistematis dan terstruktur. Dengan dalih Proyek Revitalisasi, mereka dipaksa menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Total kerugian yang diderita para kepala sekolah ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah.

Pertanyaannya: Kemana uang rakyat itu mengalir? Siapa yang menjadi dalang di balik praktik kotor ini? Dan yang paling krusial: Apa peran Sekda Nukman dalam pusaran skandal ini?

Sebagai Sekretaris Daerah, pejabat nomor dua di kabupaten setelah Bupati-Wakil Bupati, Nukman memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan dan koordinasi seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan. Jika terbukti terlibat, ini adalah bentuk pengkhianatan jabatan yang paling keji!

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DAN PUSAT

Baca juga:  DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data Wisatawan dan Okupansi Hotel

Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) dengan tegas mendesak:

1. Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung:

Meskipun Sekda Kabupaten Lampung Barat berada dalam struktur pemerintahan kabupaten yang otonom, Sekda Provinsi Lampung memiliki kewenangan koordinatif dan pengawasan berdasarkan:

– Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

– Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembatalan Perda dan keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Sekda Provinsi, sebagai perpanjangan tangan Gubernur, wajib mengkoordinasikan pemeriksaan dan audit internal terhadap dugaan penyimpangan di Kabupaten Lampung Barat, termasuk menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi mendalam.

2. Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Sebagai lembaga yang membina dan mengawasi manajemen ASN di seluruh Indonesia, BKN memiliki kewenangan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk:

– Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN (Pasal 87-92 UU ASN).

– Memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

– Berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan penegakan merit system dan mencegah praktik korupsi dalam birokrasi.

JERAT HUKUM BAGI SEKDA NUKMAN

Jika terbukti bersalah, Nukman dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana yang berat:

A. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1. Pasal 12 huruf a dan b – Gratifikasi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran”.

Baca juga:  Menteri ATR/BPN Desak Validasi Ulang, 462 Ribu Sertifikat Tanah di Lampung Rentan Konflik

Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 3 – Penyalahgunaan Kewenangan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Pasal 12B – Gratifikasi yang Diterima PNS:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Kewajiban pelaporan: PNS wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilaporkan dan terbukti terkait dengan jabatan, maka dianggap sebagai *suap*.

B. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 87 ayat (4) – Pelanggaran Berat:

Melakukan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan, termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dikenakan sanksi:

– Pemberhentian tidak dengan hormat

– Pencabutan hak pensiun

– Pemulangan seluruh tunjangan dan fasilitas yang telah diterima

Baca juga:  Bersama Ketua Panitia, Prof. Wan Jamaluddin Serahkan Langsung Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Calon Rektor UIN RIL ke Menteri Agama

C. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 2 ayat (1) – Perbuatan Memperkaya Diri:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

DESAKAN TEGAS KEPADA PENEGAK HUKUM

Lembaga PERANG mendesak:

1. Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan ini.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengingat nilai kerugian yang besar dan melibatkan pejabat strategis.

3. Inspektorat Kabupaten dan Provinsi melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi terkait proyek revitalisasi sekolah.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Lampung Barat.

Sekda Nukman harus membuktikan bahwa dirinya bersih dari dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan ini. Jika terbukti bersalah, dia harus dihukum seberat-beratnya sebagai peringatan bagi seluruh pejabat daerah bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk korupsi!

Kepala Sekolah yang menjadi korban juga harus dilindungi dan dipulihkan haknya. Mereka adalah pilar pendidikan yang seharusnya difasilitasi, bukan diperas!

Rakyat Lampung Barat tidak akan tinggal diam. Kami dari Lembaga PERANG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Koruptor harus dihukum, keadilan harus ditegakkan!.

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan BKOW, DPRD Lampung IKAD Tegaskan Dukung Penguatan Peran Perempuan
Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa Akan Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026
Pesangon Rp480 Juta Tak Dibayarkan, Didampingi LBH Ansor Eks Karyawan Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Evaluasi Program MBG
Komisi IV DPRD Lampung Optimistis Target 85% Jalan Mantap Tercapai di 2026
DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Capai Target PAD 2026
Wagub Jihan Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan kepada Kwarnas Pramuka, Wujud Keberlanjutan Kepedulian untuk Korban Bencana Sumatera
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:27 WIB

Hadiri Pelantikan BKOW, DPRD Lampung IKAD Tegaskan Dukung Penguatan Peran Perempuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa Akan Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:57 WIB

Pesangon Rp480 Juta Tak Dibayarkan, Didampingi LBH Ansor Eks Karyawan Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:20 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Evaluasi Program MBG

Senin, 19 Januari 2026 - 14:19 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Optimistis Target 85% Jalan Mantap Tercapai di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Capai Target PAD 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 12:22 WIB

Wagub Jihan Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan kepada Kwarnas Pramuka, Wujud Keberlanjutan Kepedulian untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, 19 Januari 2026 - 12:17 WIB

DPRD Lampung Minta Kejelasan Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

BERITA

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Evaluasi Program MBG

Selasa, 20 Jan 2026 - 06:20 WIB