Ketum GAKAR Lampung Pertanyakan Penanganan Kasus Dana Hibah Pilkada Mesuji, “Korsek Kok Bisa Lolos”
Ketua Umum Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Lampung, Rifaldi Way Tegaga, mempertanyakan transparansi penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada 2023/2024 di Kabupaten Mesuji.
Pasalnya, hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang dinilai memiliki peran strategis justru luput dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DC, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Namun, AAR yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Mesuji tampak tidak tersentuh proses hukum.
“Hal ini sangat mustahil terjadi. AAR posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sangat tidak mungkin jika AAR tidak mengetahui, bahkan kami menduga kuat mustahil AAR tidak terlibat dalam kasus ini,” tegas Rifaldi Senin (27/10/2025).
Rifaldi menilai posisi AAR yang strategis dalam pengelolaan anggaran seharusnya menjadi perhatian khusus penyidik. Sebagai KPA dan PPK, AAR memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam penggunaan anggaran, termasuk dana hibah pilkada yang diduga diselewengkan.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum GAKAR Lampung itu menegaskan pihaknya akan menggelar Aksi Unjuk Rasa dan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini.
“Kami akan menyurati Kejati Lampung untuk memastikan proses hukum yang ditangani Kejari Mesuji benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak diskriminatif. Jangan sampai ada upaya mengecilkan atau menghilangkan peran pihak-pihak tertentu dalam kasus ini,” tandas Rifaldi.
GAKAR Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.








