Korban Penganiayaan di SPBU Mesuji Masih Terbaring Di RS

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 11:50 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ahmad Budiono korban penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP belum bisa beraktivitas karena mengalami luka fisik atau psikologis yang signifikan akibat perbuatan pelaku di SPBU Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, Minggu (02/11).

Tingkat keparahan dampaknya sangat pada otot serta pergeser tulang sehingga korban belum bisa beraktifitas kembali untuk mencari nafkah.

Istri Ahmad Budiono berharap keadilan untuk suami saya dimana beliau adalah tulang punggung keluarga, sejak kejadian tersebut suami saya masih belum leluasa dalam beraktifitas karena masih terasa nyeri disendi yang cidera.

Lanjut yang pasti berdampak psikologis dan Trauma mendalam Selain luka fisik, korban penganiayaan sering menderita trauma emosional atau psikologis yang mendalam.

Di mana rasa ketakutan, kecemasan, atau stres pascatrauma dapat menghambat kemampuan suami saya untuk kembali ke rutinitas harian, bekerja, atau berinteraksi sosial.

Membutuhkan proses pemulihan, baik fisik maupun mental, bisa memakan waktu berhari-hari, berminggu bahkan sejak kejadian sudah 12 hari dilaporkan ke polisi tanggal 23 Oktober 2025.

Menurut Desmon Sagita Paralegal (Asisten Advokat) mengatakan luka fisik serius terjadi perubahan pada tubuh jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP korban jelas memerlukan waktu pemulihan yang lama dan mungkin tidak bisa langsung beraktivitas normal.

Lanjut penting untuk dicatat bahwa hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana, dan penegak hukum didorong untuk memperhatikan kepentingan korban tutup Desmon.

Penyidik Reskrim Polsek Simpang Pematang Mesuji menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan secara maksimal dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB

Exit mobile version