Penetapan itu dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Miftah Farid, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 di kantor KPU setempat, Senin (8/12).
Dalam sambutannya, Miftah menjelaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, termasuk luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, kegiatan PDPB meliputi pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi seperti yang kami lakukan hari ini,” ujar Miftah.
Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, menyampaikan rincian rekapitulasi PDPB di 11 kecamatan.
Rincian jumlah pemilih per kecamatan adalah Bangkunat 20.684 pemilih, Pesisir Selatan 20.450, Ngambur 17.138, Pesisir Tengah 15.159, Karya Penggawa 11.518, Lemong 9.752, Krui Selatan 8.151, Ngaras 7.622, Way Krui 6.713, Pesisir Utara 6.393, dan Pulaupisang 1.272 pemilih.
Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Agusman, Erwan Andri Yusta, dan Irwansyah, Sekretaris KPU Dony Zukarnaen, serta perwakilan dari Bawaslu, Polres Pesisir Barat, Kodim 0422, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kesbangpol, Forum Camat, Bagian Kesra, APDESI, dan Rutan Kelas IIB Krui.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah masukan disampaikan peserta rapat, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Disdukcapil, dan Forum Camat. (DAS)
