Kami mengecam keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pringsewu untuk segera mendalami dan mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum bagi korban Warga Pekon Sukoharjo III Barat yang Serifikat Tanah miliknya diduga digadaikan oleh oknum (Pokmas) di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Abdul Rahman, A.Md, C.PL selaku Ketua Advokat Bela Rakyat (ABR) Kabupaten Pringsewu, Sbatu (06/12).
“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami siap memberikan pendampingan dan Advokasi, dan kami pastikan persoalan ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul Rahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Rahman juga mengatakan, apabila benar ada Oknum Pokmas yang menggadaikan Sertifikat Tanah milik warga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, jelas ini merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.
“Prilaku atau tindakan yang juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan di tingkat pekon. Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain mengenai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan penipuan (Pasal 378 KUHP), mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan orang lain,” Jelasnya.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang Sah dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga penyalahgunaannya tanpa Hak adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Kami mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan adil atas dugaan kasus ini, sambung Abdul Rahman.
Ketua DPD ABR Kabupaten Pringsewu itu juga mengingatkan agar masyarakat khususnya kepada Warga Pekon, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dokumen berharga seperti Sertifikat Tanah kepada pihak manapun tanpa kejelasan tujuan dan jaminan hukum yang kuat.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan atau mengalami hal serupa, kami dari DPD ABR Pringsewu siap memberikan bantuan Hukum dan Advokasi guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” Pungkasnya. (AR)








