Oknum Pokmas Sukoharjo III Barat Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, DPD ABR Pringsewu Siap Dampingi Korban

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kami mengecam keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pringsewu untuk segera mendalami dan mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum bagi korban Warga Pekon Sukoharjo III Barat yang Serifikat Tanah miliknya diduga digadaikan oleh oknum (Pokmas) di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Abdul Rahman, A.Md, C.PL selaku Ketua Advokat Bela Rakyat (ABR) Kabupaten Pringsewu, Sbatu (06/12).

“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami siap memberikan pendampingan dan Advokasi, dan kami pastikan persoalan ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga mengatakan, apabila benar ada Oknum Pokmas yang menggadaikan Sertifikat Tanah milik warga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, jelas ini merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.

“Prilaku atau tindakan yang juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan di tingkat pekon. Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain mengenai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan penipuan (Pasal 378 KUHP), mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan orang lain,” Jelasnya.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang Sah dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga penyalahgunaannya tanpa Hak adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Kami mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan adil atas dugaan kasus ini, sambung Abdul Rahman.

Ketua DPD ABR Kabupaten Pringsewu itu juga mengingatkan agar masyarakat khususnya kepada Warga Pekon, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dokumen berharga seperti Sertifikat Tanah kepada pihak manapun tanpa kejelasan tujuan dan jaminan hukum yang kuat. 

“Jika ada warga yang merasa dirugikan atau mengalami hal serupa, kami dari DPD ABR Pringsewu siap memberikan bantuan Hukum dan Advokasi guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” Pungkasnya. (AR)

Berita Terkait

Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Modus Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Diduga Tadah Puluhan Proyek PL Disperkim “Lokasi di Tanggamus”
Nampak Lesu, Bupati Pesawaran Diperiksa 15 Jam terkait Dugaan Pencucian Uang Proyek SPAM
GAKAR Ungkap Dugaan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV yang Kuasai Puluhan Proyek PL di Dinas PKPCK Provinsi Lampung
KNPI Lampung Raih Penghargaan Kolaborasi dalam Seminar Nasional “How To Be A Great”
DUGAAN GRATIFIKASI DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN SEKDA LAMPUNG BARAT HARUS DI USUT
Ulat Hijau Menggeliat di Menu MBG SMAN 2 Liwa, Siswa Shock dan Khawatir
Pekon Balak Kecamatan Batu Brak Resmi Jadi Desa Wisata Budaya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Senin, 24 November 2025 - 07:10 WIB

Dari Stigma “Kuno” ke Era Digital: Workshop Gambus Lunik Jembatan Mahasiswa dengan Budaya Lokal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:23 WIB

PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten

Senin, 15 September 2025 - 11:20 WIB

“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 September 2025 - 13:39 WIB

PKC PMII Lampung Sebut Komitmen BNN Lampung Dalam Pemberantasan Narkoba “Setengah Hati”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Beredar Surat Pemberitahuan Aksi, Aliansi Merah Putih Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh di Lampung didorong Melalui Kolaborasi Komunitas Perempuan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Jumat, 12 Des 2025 - 11:16 WIB

Exit mobile version