Oknum Pokmas Sukoharjo III Barat Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, DPD ABR Pringsewu Siap Dampingi Korban

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kami mengecam keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pringsewu untuk segera mendalami dan mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum bagi korban Warga Pekon Sukoharjo III Barat yang Serifikat Tanah miliknya diduga digadaikan oleh oknum (Pokmas) di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Abdul Rahman, A.Md, C.PL selaku Ketua Advokat Bela Rakyat (ABR) Kabupaten Pringsewu, Sbatu (06/12).

“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami siap memberikan pendampingan dan Advokasi, dan kami pastikan persoalan ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga mengatakan, apabila benar ada Oknum Pokmas yang menggadaikan Sertifikat Tanah milik warga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, jelas ini merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.

“Prilaku atau tindakan yang juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan di tingkat pekon. Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain mengenai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan penipuan (Pasal 378 KUHP), mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan orang lain,” Jelasnya.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang Sah dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga penyalahgunaannya tanpa Hak adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Kami mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan adil atas dugaan kasus ini, sambung Abdul Rahman.

Ketua DPD ABR Kabupaten Pringsewu itu juga mengingatkan agar masyarakat khususnya kepada Warga Pekon, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dokumen berharga seperti Sertifikat Tanah kepada pihak manapun tanpa kejelasan tujuan dan jaminan hukum yang kuat. 

“Jika ada warga yang merasa dirugikan atau mengalami hal serupa, kami dari DPD ABR Pringsewu siap memberikan bantuan Hukum dan Advokasi guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” Pungkasnya. (AR)

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB

Exit mobile version