Oknum Pokmas Sukoharjo III Barat Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, DPD ABR Pringsewu Siap Dampingi Korban

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kami mengecam keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pringsewu untuk segera mendalami dan mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum bagi korban Warga Pekon Sukoharjo III Barat yang Serifikat Tanah miliknya diduga digadaikan oleh oknum (Pokmas) di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Abdul Rahman, A.Md, C.PL selaku Ketua Advokat Bela Rakyat (ABR) Kabupaten Pringsewu, Sbatu (06/12).

“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami siap memberikan pendampingan dan Advokasi, dan kami pastikan persoalan ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga mengatakan, apabila benar ada Oknum Pokmas yang menggadaikan Sertifikat Tanah milik warga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, jelas ini merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.

“Prilaku atau tindakan yang juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan di tingkat pekon. Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain mengenai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan penipuan (Pasal 378 KUHP), mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan orang lain,” Jelasnya.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang Sah dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga penyalahgunaannya tanpa Hak adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Kami mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan adil atas dugaan kasus ini, sambung Abdul Rahman.

Ketua DPD ABR Kabupaten Pringsewu itu juga mengingatkan agar masyarakat khususnya kepada Warga Pekon, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dokumen berharga seperti Sertifikat Tanah kepada pihak manapun tanpa kejelasan tujuan dan jaminan hukum yang kuat. 

“Jika ada warga yang merasa dirugikan atau mengalami hal serupa, kami dari DPD ABR Pringsewu siap memberikan bantuan Hukum dan Advokasi guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” Pungkasnya. (AR)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Berita Terbaru

Exit mobile version