Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (13/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung Sulpakar dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, Dinas KPTPH, Biro Hukum, BPKAD, serta BMBK.
Sulpakar mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi secara daring dengan KPK pada awal 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Lampung ditargetkan menyelesaikan sejumlah persoalan aset daerah yang hingga kini belum tersertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pada tahap pertama Pemprov Lampung ditargetkan menyelesaikan sertifikasi terhadap 51 bidang aset. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 bidang telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
“Secara status sudah masuk kategori K1, artinya tinggal penyelesaian administrasi saja,” ujar Sulpakar.
Selanjutnya, pada target kedua terdapat 105 bidang aset yang saat ini masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah selesai, sementara sisanya masih menunggu proses lebih lanjut.
Meski demikian, Pemprov Lampung masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terdapat lima aset yang harus melalui penetapan pengadilan karena asal-usul kepemilikan tanah tidak diketahui dan pemilik awal tidak dapat ditemukan.
“Namun kondisi tanah tersebut saat ini sudah dimanfaatkan oleh OPD terkait,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula dua aset yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, yakni aset di SMA Padang Cermin serta aset yang dimanfaatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
Menurut Sulpakar, tanah tersebut saat ini dikuasai masyarakat setempat meski mereka mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaiannya memerlukan fasilitasi dari pemerintah kabupaten guna memperoleh pernyataan resmi dari masyarakat terkait status lahan tersebut.
“Secara umum, aset-aset yang belum kita sertifikatkan sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal kesungguhan kita untuk memprosesnya melalui BPN dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Sulpakar.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung juga akan segera mengurus aset yang membutuhkan penetapan pengadilan agar status hukumnya dapat diselesaikan.
Adapun aset yang memerlukan proses hukum tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Bandar Lampung, Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Utara, dan Pesawaran. Informasi lebih rinci terkait lokasi aset berada di bidang aset BPKAD.
