Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Publik Jernih Menilai Pernyataan Menteri Agama Tentang Zakat

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D mengajak masyarakat untuk bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. yang menekankan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis dan produktif guna memperkuat ekonomi umat.

Rektor UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa substansi pernyataan Menteri Agama perlu dipahami dalam kerangka pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial, bukan ditafsirkan secara parsial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai upaya memperkuat kemandirian umat, bukan sekadar isu administratif atau kebijakan fiskal,” ujarnya, Ahad (1/3/2026).

Menurutnya, sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk mendorong tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Rektor juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang memecah belah.

Ia menilai diskursus tentang zakat seharusnya menjadi momentum memperkuat literasi keuangan syariah, memperbaiki manajemen distribusi, serta memastikan dana umat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran. 

Pernyataan Menteri Agama RI tidak boleh dipelintir seolah-olah menyatakan zakat tidak wajib. Menurut Prof. Wan Jamaluddin, yang disampaikan Menteri Agama justru mendorong optimalisasi seluruh instrumen keuangan Islam untuk memperkuat kemandirian umat.

Prof. Nasaruddin Umar sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat yang besarannya 2,5 persen dari harta tertentu memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instrumen lain.

“Substansi yang disampaikan Menteri Agama adalah bagaimana wakaf, infak, dan sedekah juga dioptimalkan. Jangan sampai publik memahami secara terpotong sehingga seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas keliru,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika hanya bertumpu pada zakat 2,5 persen, potensi pemberdayaan ekonomi umat tentu belum maksimal. Karena itu, penguatan wakaf produktif, infak, dan sedekah menjadi sangat penting dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

Menurut Rektor, sebagai pimpinan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama justru sedang mengajak umat untuk memperluas partisipasi sosial-ekonomi berbasis nilai keagamaan, bukan mengubah ketentuan fikih tentang kewajiban zakat.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk jernih dan adil dalam menilai setiap pernyataan pejabat publik, khususnya yang berkaitan dengan ajaran agama. “Kita perlu membangun budaya literasi dan tabayyun. Jangan sampai pernyataan yang bersifat konstruktif justru dipersepsikan secara negatif karena dipotong atau dibingkai tidak utuh,” tambah Rektor.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

Meskipun substansi pernyataan Menteri Agama (Menag) tidak keliru, namun beliau dengan kebijaksanaan telah menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang tepat dalam memahami pernyataannya dalam rangka menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026). 

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. 

Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. 

Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. 

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya. 

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

UIN Raden Intan Lampung juga terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih produktif, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.*

Berita Terkait

LDS Hadir sebagai Narasumber dalam Pelatihan Kepemimpinan, Bahas Ruang Publik dan Aktivitas Politik Demokratis di Kampus
SMP Wijaya Kusuma Hadirkan Budidaya Ikan Lele sebagai Sarana Edukasi Inovatif
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
UIN Raden Intan Lampung Gandeng Masjid Raya Airan Dirikan Posko Ramah Pemudik
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
PW IPPNU Lampung Audiensi dengan Kakanwil Kemenag, Perkuat Sinergi Literasi dan Moderasi Beragama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:35 WIB

Percepat Realisasi Industri Bioetanol di Lampung, Gubernur Lampung Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Tegineneng, Pesawaran

Berita Terbaru

Exit mobile version