REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:01 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis : Riki Hardiansyah

Demonstrasi adalah aksi atau kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap suatu isu, kebijakan, atau tindakan tertentu. Demonstrasi dapat berupa protes, unjuk rasa, atau aksi damai lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik, pemerintah, atau pihak lain.

Aksi demonstrasi di Indonesia juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Dimana seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk melalui demonstrasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian sebagai salah satu jalan dalam menyampaikan aspirasi, aksi demonstrasi juga tentunya memiliki aturan-aturan dan syarat yang telah di atur dalam undang-undang.  Beberapa syarat misalnya kegiatan aksi demonstrasi itu mesti memiliki izin, tujuan yang jelas, serta dilaksanakan secara damai dan tertib. Adapun beberapa syarat juga misalnya penggunaan atribut, fasilitas, pengeras suara, dan tentunya penanggung jawab. Selain itu aksi demonstrasi juga mesti memperhatikan hal-hal yang harus di hindari agar tetap berorientasi pada tujuan dan tidak menyebabkan bias issue. Hal-hal yang mesti dihindari dalam pelaksanaan aksi demonstrasi yaitu kerasan fisik, penghinaan, pengrusakan property, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa hari terahir aksi demontrasi telah banyak dilaksanakan dibeberapa daerah, terutama yang paling fokus adalah di lingkungan gedung DPR RI dan Mako Brimob jakarta. Aksi demonstrasi tersebut awalnya di lakukan pada tanggal 25 Agustus 2025.

Menurut informasi yang beredar demonstrasi ini awalnya merupakan luapan kekecewaan masyarakat terhadap para anggota DPR. Akan tetapi kemudian meluas menjadi kemarahan terhadap kepolisian. 

Adapun kronologi demonstrasi yang terjadi awalnya ialah dimulai pada Senin (25/8/2025). Aksi dihadiri banyak kalangan, mulai dari perorangan, pelajar, pedagang, ojek online, hingga mahasiswa.

Saat itu, unjuk rasa menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap anggota DPR. Salah satu fokus utama tuntutan unjuk rasa terkait kenaikan tunjangan anggota DPR.

Mereka meminta untuk membatalkan kebijakan tunjangan rumah, transparansi gaji, dan membatalkan rencana kenaikan gaji anggota DPR.

Kemudian, ketegangan mulai meningkat memasuki Senin siang. Saat itu kondisi sempat ricuh dan massa dipukul mundur menjauh dari Gedung DPR.

Aksi itu menyulut kemarahan mereka yang ada di depan DPR dan mulai melempari pagar dengan batu dan botol. Bentrokan antara massa dan polisi pun terjadi. 

Selanjutnya aksi terjadi kembali di tanggal 27 Agustus 2025 Pada mulanya di depan Gedung DPR dipenuhi oleh buruh dari berbagai serikat pekerja. 

Tuntutannya terkait kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari outsourcing dan meminta kenaikan upah minimum buruh. 

Demo buruh berkahir pada siang hari. Lalu ratusan mahasiswa dari berbagai kampus mulai berunjuk rasa menolak kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.

Aksi tersebut kondusif hingga sore hari. Akan tetapi kemudian aksi ricuh bahkan hingga malam hari.

Sejumlah orang diketahui memanjat pagar DPR, merusak fasilitas dan melemparkan batu hingga botol ke arah dalam kawasan tersebut. Aparat menyemprotkan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Massa pun mundur ke arah Senayan, Slipi, dan Pejompongan.

Pada malam hari, kendaraan taktis milik Brimob melaju cepat mencoba membubarkan massa dan melindas seorang driver ojol di Pejompongan. Kejadian tersebut tertangkap kamera dan videonya viral di media sosial dengan cepat.

Selanjutnya tanggal 29 Agustus 2025 Para pengemudi ojol semakin ramai berkumpul di Mako Brimob Kwitang. Aksi demonstrasi pun tidak lagi menyasar Gedung DPR. Di Jakarta ada dua konsentrasi massa, yakni Polda Metro Jaya dan Mako Brimob Kwitang. 

Tuntutan mereka serupa, yakni meminta keadilan terhadap pelaku penabrak Affan dan memprotes tindakan kekerasan yang dilakukan polisi saat mengawal demonstrasi sejak awal pekan. 

Tak hanya di Jakarta, aksi demonstrasi dan berujung bentrok juga terjadi di beberapa kota di Indonesia. 

Dari kronologi tersebut, sebagai warga Indonesia yang kemudian merasa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kita mesti merasa turut berempati dan merasakan emosi tentang bagaimana saudara-saudara kita sebangsa turun kejalan dan menyuarakan berbagai bentuk kegelisahan sebagai rakyat terhadap berbagai hal kebijakan dan peraturan yang dirasa kurang berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Tentunya amarah kita juga ikut tersulut saat mendengar bahkan melihat bagaimana Affan menjadi salah satu korban yang tertabrak oleh kendaraan taktis pihak keamanan. Hal ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh aparat keamanan dalam menjalankan prosedural tugas dilapangan. 

Namun, beberapa waktu setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung. Tepatnya masuk di tanggal 30 dan dan 31 Agustus 2025. Tingkat emosi masyarakat yang tergabung dalam masa aksi kian tidak terbendung. Perlahan Vandalisme masa aksi mulai tidak terkendali. Pembakaran, pengrusakan, pencoretan beberapa fasilitas umum mulai terjadi, bahkan sampai pada penjarahan  kerumah tokoh-tokoh tertentu.

Merujuk pada informasi yang beredar, bahwa aksi demonstrasi tidak lagi menjadi suatu proses yang ideal sebagai suatu kegiatan yang di jamin oleh undang-undang. Pasalnya beberapa kelompok NGO, LSM, Komunitas, dan OKP yang mulai terkonfirmasi tidak lagi tergabung dalam kerjakan aksi masa. Ditambah lagi dengan gerakan aksi yang mulai menimbulkan kejanggalan dimulai dari tuntutan yang tidak lagi terorientasi, tidak jelasnya kordinator lapangan, orator serta penanggung jawab dari aksi-aksi yang berjalan. Masa berjalan begitu saja seolah digiring ke arah perbuatan-perbuatan vandalisme yang brutal.

Sementara pihak keamanan terus dalam posisi bertahan, beberapa prosedur dalam pengamanan aksi demonstrasi tidak dilakukan sampai dengan beberapa waktu kemudian setelah kemarahan masyarakat semakin tidak terbendung di beberapa wilayah. Ditambah lagi dengan belum adanya sikap pemerintah terhadap orientasi tuntutan-tuntutan masa aksi.

Beberapa kejanggalan juga mulai perlahan mulai di buka oleh tokoh-tokoh nasional yang memiliki kekuatan narasi seperti Very Irwandy, A.M Hendro Priyono, Sugeng Teguh Santoso dan lain-lain. Tentang adanya sisipan-sisipan kepentingan dan tentang adanya arah penunggangan aksi masa terhadap tujuan sekolompok oknum. Sehingga seolah aksi demonstrasi tidak lagi menjadi lurus sebagai suatu kepentingan rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan.

Kesimpang siuran informasi tersebut tentunya membuat pergolakan emosi masyarakat semakin tidak menentu dalam proses berdemokrasi dan menjalankan hak-hak sebagai warga negara. Namun tentunya kita semua harus tetap berpihak pada keutuhan Indonesia sebagai suatu negara dan bangsa. Pengalihan emosi masyarakat terhadap pemerintah sebagai bentung kepentingan rakyat tentunya harus tetap memperhatikan kepentingan yang lebih tinggi yaitu keutuhan kita sebagai bangsa. 

Searah dengan apa yang dikatakan presiden Prabowo, bahwa negara ini tidak anti kritik dan tidak anti demonstrasi dan atau demokrasi. Namun jangan sampai kemudian kebebasan berpendapat itu di jadikan sebagai momentum bagi pihak-pihak yang ingin membenturkan rakyat terhadap negara, mengadu domba rakyat satu sama lain sehingga menimbulkan konflik horisontal yang berkepanjangan. 

Terlebih istana telah memberikan jawaban yang cukup baik dalam konferensi persnya. Sebagai rakyat yang masih dalam suasana kemarahan kita hanya perlu mengawal bagaimana semua proses dari jawaban-jawaban pemerintah terkait tuntutan rakyat dapat dijalan kan dengan baik dan secara bertahap tentunya.

Suatu kondisi ini mesti membuat kita melihat dengan lebih jernih sebagai suatu bangsa. Kita semua bangga terhadap diri kita sebagai bangsa yang terus berani menyampaikan pendapat, kebenaran, dan mengawal berjalanya pemerintahan di negeri ini dengan seadil-adilnya. Namun kita juga tidak boleh terjebak pada suatu langkah ambigue yang malah dimanfaatkan pada suatu kondisi yang mengarah pada kepentingan sepihak atau bukan pada rakyat.

Berita Terkait

Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”
Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan
Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung
Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total
“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat
Anomali Pengelolaan Keuangan Wisata Lumbok Seminung – Ketika Retribusi Rakyat Memperkaya Oknum
Penegak Hukum Seolah Lumpuh – Temuan BPK di Disdikbud Lambar Hanya Catatan Hampa
Fenomena Kursi Kosong dan Bobok Siang di Kursi Terhormat – “Potret Buram Representasi Demokrasi Lampung”
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Kekerasan Seksual di Lampung Melonjak, KOPRI PKC PMII Lampung Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:23 WIB

AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Bawaslu Way Kanan Ikuti Pembinaan PPPK Bawaslu se-Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan

Selasa, 23 September 2025 - 12:14 WIB

Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Libatkan Mitra Kelembagaan

Minggu, 21 September 2025 - 06:51 WIB

Bazar UMKM 2025 Digelar Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 20 September 2025 - 06:06 WIB

Aspirasi Petani Singkong Lampung Didengar, Presiden Instruksikan Lartas Impor Tapioka

Rabu, 17 September 2025 - 15:06 WIB

Turun Gunung, Anggota DPR RI Aprozi Alam Bantu Korban Banjir Bandang di Suoh Lampung Barat

Berita Terbaru

Exit mobile version