Senyum Tipis Tatapan Tajam, Bupati Lamteng dan 4 Lainnya Pakai Rompi Orange KPK

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:24 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki, Kamis (11/12).

Lima Tersangka

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik tersangka Ardito
  4. Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri

Penahanan

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara tersangka Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.

Pasal yang Disangkakan

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Lukman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB

Exit mobile version