Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan KUHAP yang mengatur pihak yang diamankan dalam OTT harus ditentukan statusnya dalam waktu 1×24 jam.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ardito, lima orang lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Ardito tiba di Gedung Merah Putih pada Rabu malam dan kembali dibawa ke ruang pemeriksaan Kamis pagi dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah.
Kelima tersangka lainnya juga dibawa masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Namun lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan nilai uang suap maupun barang bukti yang disita.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Ardito termasuk pihak yang diamankan. “Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya.
Penangkapan Ardito menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang 2025. Ini merupakan OTT kedelapan tahun ini setelah sebelumnya menjaring sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait dalam berbagai kasus korupsi.
Dengan penetapan tersangka terhadap Ardito dan lima orang lainnya, KPK memastikan proses penyidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya. (Rls)








