Organisasi non-Pemerintah (NGO) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, khususnya di Bidang pengelolaan sampah.
Ketua Umum PERANG, Kadi Saputra, menyatakan bahwa organisasinya akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan yang berindikasi KKN tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)bLampung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat terkesan melempem dan acuh terhadap dugaan-dugaan KKN yang ada di Kabupaten Lampung Barat, khususnya di bidang pengelolaan sampah ini,” ujar Kadi Saputra dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadi juga mendesak Bupati Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Dinas DLH beserta Kepala Bidang Sampah dari jabatannya.
Dugaan praktik KKN ini mencuat terkait dengan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.
Sub kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Rp. 1.815.406.675, diantaranya :
1. Belanja Barang Habis Pakai Rp. 267.406.675
2. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Rp. 255.483.000
3. BBM Bentor 8 Unit Rp. 57.600.000
4. BBM Truk 7 Unit Rp. 197.883.000
5. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Rp. 1.548.000.000
6. Belanja Jasa Pengelola Administrasi, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 3 orang x 12 bulan Rp. 36.000.000
7. Belanja Jasa Petugas Pengangkut Sampah, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 45 orang x 12 bulan Rp. 540.000.000
8. Belanja Jasa Petugas Penyapu Jalan, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 81 orang x 12 bulan Rp. 972.000.000
Sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum-Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik diantaranya :
1. Belanja Barang dan Jasa Rp. 35.483.500
2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Rp. 32.599.000
3. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 30.044.000
Sub kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik diantaranya :
1. Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.168.975
2. Belanja Barang Habis Pakai Rp. 146.168.975
3. Belanja BBM dan Pelumas Mesin Kompos 1 Unit Rp. 130.440.000
4. Belanja BBM Bulldoser 1 Unit Rp. 50.256.000
5. Belanja BBM Exsa Vator 1 Unit Rp. 67.008.000
6. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Rp. 168.000.000
7. Belanja Jasa Petugas Teknis Alat Berat 2 orang Rp. 24.000.000
8. Belanja Jasa Tenaga Administrasi TPA 2 orang Rp. 24.000.000
9. Belanja Jasa Kebersihan Petugas TPA 10 orang Rp. 120.000.000
10. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 1.733.368.000
11. Belanja Modal Alat Angkutan Rp. 1.433.368.000
12. Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Rp. 983.368.000
13. Belanja Penyedia Alat Angkut Sampah Arm Roll 1 Unit Rp. 728.368.000
14. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus 3 Unit Rp. 255.000.000
15. Belanja Modal Kendaraan Bentor Angkut Sampah 3 unit Rp. 255.000.000
16. Belanja Modal Angkutan Darat Tak Bermotor Rp. 450.000.000
17. Belanja Pengadaan Container Sampah Kapasitas 6 M3 3 Unit Rp. 450.000.000
18. Belanja Penyedia Alat Angkut Sampah (Gerobak Sampah) 3 unit Rp. 16.500.000
19. Belanja Modal Alat Pertanian Rp. 300.000.000
20. Belanja Modal Alat Pengolahan Rp. 300.000.000
21. Belanja Modal Alat Processing Rp. 300.000.000
22. Belanja Penyedia Mesin Pencacah Organik 1 Unit Rp. 150.000.000
Kegiatan yang dikelola oleh Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat yang kami sebutkan diatas patut diduga telah terjadi permainan dan pengondisian secara terstruktur, sistematis, massif diantaranya :
Pada Pola Anggaran BBM baik itu Kendaraan dinas operasional dan Kendaraan alat angkut sampah dan Alat berat yang menggunakan pola Jumlah kendaraan x konsumsi rata-rata per bulan x harga BBM x 12 bulan:
1. Terdapat indikasi penggelembungan harga (Mark-up) Konsumsi yaitu Penggelembungan data konsumsi BBM per kendaraan, Pencatatan kilometer yang tidak sesuai dengan penggunaan aktual, Pengajuan kebutuhan berdasarkan proyeksi maksimal, tidak realistis, Memanipulasi Data Kendaraan, Pencatatan kendaraan yang sudah tidak operasional, Pengajuan kendaraan yang jarang digunakan dengan tarif kendaraan aktif.
2. Terdapat dugaan Permainan Harga yaitu Menggunakan harga BBM tertinggi yang tidak memperhitungkan subsidi program khusus pemerintah.
3. Terdapat dugaan Mark-up biaya operasional terkait BBM.
4. Terdapat dugaan Konsumsi BBM per kendaraan melebihi standar wajar, Peningkatan anggaran BBM tidak sebanding dengan penambahan kendaraan serta Rasio anggaran BBM terhadap total anggaran operasional sangat tinggi.
5. Terdapat dugaan lemahnya administrasi dokumentasi pada pengajuan pencairan BBM yang diduga dimanipulasi, tidak ada sistem monitoring konsumsi BBM secara real-time.
6. Terdapat dugaan tidak adanya Audit berkala oleh Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat terkait konsumsi BBM dengan alokasi anggaran, tidak adanya Review berkala sesuai kondisi operasional aktual.
Terdapat dugaan permainan anggaran pada upah Petugas Kebersihan Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat diantaranya:
1. Terdapat dugaan Manipulasi Jumlah Petugas yaitu Pencatatan petugas fiktif (nama ada di daftar gaji, orangnya tidak ada).
2. Diduga terdapat duplikasi nama petugas di beberapa unit kerja juga terdapat petugas yang sudah resign/pensiun namun masih tercatat aktif, terdapat dugaan penggelembungan kebutuhan petugas berdasarkan luas area yang tidak akurat.
3. Diduga terdapat petugas menerima upah lebih rendah dari yang tertera di anggaran juga terdapat dugaan sistem bagi hasil dengan oknum pengelola anggaran.
4. Diduga lemahnya pengawasan dari Aspek Administratif yakni tidak ada evaluasi kinerja berkala, Absensi manual tanpa verifikasi digital.
5. Lemahnya pengawasan dari Aspek Operasional yaitu area kerja tidak terdefinisi dengan jelas, Tidak ada SOP kebersihan secara tertulis, Supervisi lapangan tidak terstruktur.
6. Diduga terdapat Penyalahgunaan anggaran swakelola pengadaan ATK dan kebutuhan kantor lainnya di Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, Diduga terdapat Mark-up harga pengadaan ATK yang dicairkan dan Manipulasi dokumen pertanggungjawaban Dokumen pendukung (nota/kuitansi) yang tidak valid atau direkayasa.
Sementara untuk kegiatan tahun anggaran 2023 tersebut diantaranya :
1. Pengadaan Mesin Pres Hidrolik (Penyedian Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT. ADI DAYA SENTOSA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 149.000.000,00 pada tanggal 12 Mei 2023.
2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT. ADI DAYA SENTOSA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 727.800.000,00 pada tanggal 9 Mei 2023.
3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT.MULTIPARTS RAKINDO dengan nilai kontrak Rp. 255.000.000,00 pada tanggal 5 Mei 2023.
4. Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT.CAHAYA MAS CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 449.400.000,00 pada tanggal 13 April 2023.
Selain itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.382.777.205.00,- dari keseluruhan anggaran tersebut terdapat program pengelolaan persampahan diantaranya :
1. Belanja Modal Alat Angkutan Rp. 3.355.207.000
2. Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Rp. 2.707.106.000
3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Roda Tiga 4 Unit Rp. 380.000.000
4. Mobil Truk Sampah 3 Unit Rp. 2.327.106.000
5. Kontainer Sampah Kapasitas 6 M3 4 Unit Rp. 648.101.000
6. BBM Pick Up (3 unit X 12 Bulan Rp. Rp. 27.000.000
7. BBM Taruna Rp. 9.000.000
8. Pemeliharaan Pick Up 3 Unit Rp. 15.000.000
9. Pemeliharaan Alat Angkutan, Angkutan Darat, Kendaraan Dinas Bermotor Roda Dua Rp. 16.650.000
10. BBM Kendaraan Roda Dua 9 Unit X 12 Bulan Rp. 12.150.000
11. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sarana dan Prasarana Rp. 1.828.800.000
12. Upah Petugas Kebersihan Lapangan 24 Orang Rp. 28.800.000
13. Belanja Jasa Petugas Pengangkut Sampah 43 Orang X 12 Bulan Rp.516.000.000
14. Belanja Jasa Petugas Penyapu Jalan 86 orang X 12 Bulan Rp. 1.032.000.000
15. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Petugas TPA 12 Orang X 12 Bulan Rp. 144.000.000
16. Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja Pembenahan Obyek Pantau Adipura 5 Orang X 48 titik Pantau X 2 Hari X 1 hari = Rp. 48.000.000
17. Operator Mesin Rumput Pemeliharaan Kebersihan Kota Liwa 5 Orang x 10 hari X 12 kali = Rp. 60.000.000
18. Pemeliharaan Truk Sampah 7 Unit Rp. 84.000.000
19. Pemeliharaan Motor Roda Tiga 8 Unit Rp. 8.000.000
20. BBM Bentor 2 Unit x 12 Bulan Rp. 14.400.000
21. BBM Mobil Skylift 1 Unit RTH Rp. 23.941.400
22. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA dengan nilai kontrak Rp. 2.322.000.000,00 pada tanggal 25 April 2024.
23. Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. CAHAYA MAS CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 645.000.000,00 pada tanggal 1 April 2024.
24. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. MULTIPARTS RAKINDO dengan nilai kontrak Rp. 376.600.000,00 pada tanggal 1 April 2024.
(Tim/Rls)








