NGO PERANG Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Lambar, “Sampah nya Busuk, Anggaran nya Wangi”

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi non-Pemerintah (NGO) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, khususnya di Bidang pengelolaan sampah.

Ketua Umum PERANG, Kadi Saputra, menyatakan bahwa organisasinya akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan yang berindikasi KKN tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)bLampung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kami menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat terkesan melempem dan acuh terhadap dugaan-dugaan KKN yang ada di Kabupaten Lampung Barat, khususnya di bidang pengelolaan sampah ini,” ujar Kadi Saputra dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadi juga mendesak Bupati Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Dinas DLH beserta Kepala Bidang Sampah dari jabatannya.

Dugaan praktik KKN ini mencuat terkait dengan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.

Sub kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, 

pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Rp. 1.815.406.675, diantaranya :

1. Belanja Barang Habis Pakai Rp. 267.406.675

2. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Rp. 255.483.000

3. BBM Bentor 8 Unit Rp. 57.600.000

4. BBM Truk 7 Unit Rp. 197.883.000

5. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Rp. 1.548.000.000

6. Belanja Jasa Pengelola Administrasi, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 3 orang x 12 bulan Rp. 36.000.000

7. Belanja Jasa Petugas Pengangkut Sampah, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 45 orang x 12 bulan Rp. 540.000.000

8. Belanja Jasa Petugas Penyapu Jalan, Upah Petugas Kebersihan Lapangan 81 orang x 12 bulan Rp. 972.000.000

Sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum-Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik diantaranya :

1. Belanja Barang dan Jasa Rp. 35.483.500

2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Rp. 32.599.000

3. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 30.044.000

Sub kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik diantaranya :

1. Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.168.975

2. Belanja Barang Habis Pakai Rp. 146.168.975

Baca juga:  Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

3. Belanja BBM dan Pelumas Mesin Kompos 1 Unit Rp. 130.440.000

4. Belanja BBM Bulldoser 1 Unit Rp. 50.256.000

5. Belanja BBM Exsa Vator 1 Unit Rp. 67.008.000

6. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Rp. 168.000.000

7. Belanja Jasa Petugas Teknis Alat Berat 2 orang Rp. 24.000.000

8. Belanja Jasa Tenaga Administrasi TPA 2 orang Rp. 24.000.000

9. Belanja Jasa Kebersihan Petugas TPA 10 orang Rp. 120.000.000

10. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 1.733.368.000

11. Belanja Modal Alat Angkutan Rp. 1.433.368.000

12. Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Rp. 983.368.000

13. Belanja Penyedia Alat Angkut Sampah Arm Roll 1 Unit Rp. 728.368.000

14. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus 3 Unit Rp. 255.000.000

15. Belanja Modal Kendaraan Bentor Angkut Sampah 3 unit Rp. 255.000.000

16. Belanja Modal Angkutan Darat Tak Bermotor Rp. 450.000.000

17. Belanja Pengadaan Container Sampah Kapasitas 6 M3 3 Unit Rp. 450.000.000

18. Belanja Penyedia Alat Angkut Sampah (Gerobak Sampah) 3 unit Rp. 16.500.000

19. Belanja Modal Alat Pertanian Rp. 300.000.000

20. Belanja Modal Alat Pengolahan Rp. 300.000.000

21. Belanja Modal Alat Processing Rp. 300.000.000

22. Belanja Penyedia Mesin Pencacah Organik 1 Unit Rp. 150.000.000

Kegiatan yang dikelola oleh Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat yang kami sebutkan diatas patut diduga telah terjadi permainan dan pengondisian secara terstruktur, sistematis, massif diantaranya :

Pada Pola Anggaran BBM baik itu Kendaraan dinas operasional dan Kendaraan alat angkut sampah dan Alat berat yang menggunakan pola Jumlah kendaraan x konsumsi rata-rata per bulan x harga BBM x 12 bulan:

1. Terdapat indikasi penggelembungan harga (Mark-up) Konsumsi yaitu Penggelembungan data konsumsi BBM per kendaraan, Pencatatan kilometer yang tidak sesuai dengan penggunaan aktual, Pengajuan kebutuhan berdasarkan proyeksi maksimal, tidak realistis, Memanipulasi Data Kendaraan, Pencatatan kendaraan yang sudah tidak operasional, Pengajuan kendaraan yang jarang digunakan dengan tarif kendaraan aktif.

2. Terdapat dugaan Permainan Harga yaitu Menggunakan harga BBM tertinggi yang tidak memperhitungkan subsidi program khusus pemerintah.

3. Terdapat dugaan Mark-up biaya operasional terkait BBM.

4. Terdapat dugaan Konsumsi BBM per kendaraan melebihi standar wajar, Peningkatan anggaran BBM tidak sebanding dengan penambahan kendaraan serta Rasio anggaran BBM terhadap total anggaran operasional sangat tinggi.

Baca juga:  Kawal Aksi Masa di Provinsi Lampung, LBH Dharma Loka Nusantara Buka Posko Bantuan Hukum

5. Terdapat dugaan lemahnya administrasi dokumentasi pada pengajuan pencairan BBM yang diduga dimanipulasi, tidak ada sistem monitoring konsumsi BBM secara real-time.

6. Terdapat dugaan tidak adanya Audit berkala oleh Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat terkait konsumsi BBM dengan alokasi anggaran, tidak adanya Review berkala sesuai kondisi operasional aktual.

Terdapat dugaan permainan anggaran pada upah Petugas Kebersihan Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat diantaranya:

1. Terdapat dugaan Manipulasi Jumlah Petugas yaitu Pencatatan petugas fiktif (nama ada di daftar gaji, orangnya tidak ada).

2. Diduga terdapat duplikasi nama petugas di beberapa unit kerja juga terdapat petugas yang sudah resign/pensiun namun masih tercatat aktif, terdapat dugaan penggelembungan kebutuhan petugas berdasarkan luas area yang tidak akurat.

3. Diduga terdapat petugas menerima upah lebih rendah dari yang tertera di anggaran juga terdapat dugaan sistem bagi hasil dengan oknum pengelola anggaran.

4. Diduga lemahnya pengawasan dari Aspek Administratif yakni tidak ada evaluasi kinerja berkala, Absensi manual tanpa verifikasi digital.

5. Lemahnya pengawasan dari Aspek Operasional yaitu area kerja tidak terdefinisi dengan jelas, Tidak ada SOP kebersihan secara tertulis, Supervisi lapangan tidak terstruktur.

6. Diduga terdapat Penyalahgunaan anggaran swakelola pengadaan ATK dan kebutuhan kantor lainnya di Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, Diduga terdapat Mark-up harga pengadaan ATK yang dicairkan dan Manipulasi dokumen pertanggungjawaban Dokumen pendukung (nota/kuitansi) yang tidak valid atau direkayasa.

Sementara untuk kegiatan tahun anggaran 2023 tersebut diantaranya : 

1. Pengadaan Mesin Pres Hidrolik (Penyedian Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT. ADI DAYA SENTOSA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 149.000.000,00 pada tanggal 12 Mei 2023.

2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT. ADI DAYA SENTOSA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 727.800.000,00 pada tanggal 9 Mei 2023.

3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT.MULTIPARTS RAKINDO dengan nilai kontrak Rp. 255.000.000,00 pada tanggal 5 Mei 2023.

4. Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang (Penyedia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPS/SPA) (DAK) melalui PT.CAHAYA MAS CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 449.400.000,00 pada tanggal 13 April 2023.

Baca juga:  UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam Bidang Pesantren Melalui Workshop

Selain itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.382.777.205.00,- dari keseluruhan anggaran tersebut terdapat program pengelolaan persampahan diantaranya :

1. Belanja Modal Alat Angkutan Rp. 3.355.207.000

2. Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Rp. 2.707.106.000

3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Roda Tiga 4 Unit Rp. 380.000.000

4. Mobil Truk Sampah 3 Unit Rp. 2.327.106.000

5. Kontainer Sampah Kapasitas 6 M3 4 Unit Rp. 648.101.000

6. BBM Pick Up (3 unit X 12 Bulan Rp. Rp. 27.000.000

7. BBM Taruna Rp. 9.000.000

8. Pemeliharaan Pick Up 3 Unit Rp. 15.000.000

9. Pemeliharaan Alat Angkutan, Angkutan Darat, Kendaraan Dinas Bermotor Roda Dua Rp. 16.650.000

10. BBM Kendaraan Roda Dua 9 Unit X 12 Bulan Rp. 12.150.000

11. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sarana dan Prasarana Rp. 1.828.800.000

12. Upah Petugas Kebersihan Lapangan 24 Orang Rp. 28.800.000

13. Belanja Jasa Petugas Pengangkut Sampah 43 Orang X 12 Bulan Rp.516.000.000

14. Belanja Jasa Petugas Penyapu Jalan 86 orang X 12 Bulan Rp. 1.032.000.000

15. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Petugas TPA 12 Orang X 12 Bulan Rp. 144.000.000

16. Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja Pembenahan Obyek Pantau Adipura 5 Orang X 48 titik Pantau X 2 Hari X 1 hari = Rp. 48.000.000

17. Operator Mesin Rumput Pemeliharaan Kebersihan Kota Liwa 5 Orang x 10 hari X 12 kali = Rp. 60.000.000

18. Pemeliharaan Truk Sampah 7 Unit Rp. 84.000.000

19. Pemeliharaan Motor Roda Tiga 8 Unit Rp. 8.000.000

20. BBM Bentor 2 Unit x 12 Bulan Rp. 14.400.000

21. BBM Mobil Skylift 1 Unit RTH Rp. 23.941.400

22. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA dengan nilai kontrak Rp. 2.322.000.000,00 pada tanggal 25 April 2024.

23. Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. CAHAYA MAS CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 645.000.000,00 pada tanggal 1 April 2024.

24. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga (Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota) melalui PT. MULTIPARTS RAKINDO dengan nilai kontrak Rp. 376.600.000,00 pada tanggal 1 April 2024.

(Tim/Rls)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran
Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Berita Terbaru