Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, DPP PEMATANK), mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung menilai kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022. Temuan tersebut menyebutkan adanya penerbitan HGU di atas lahan yang merupakan aset negara.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu Grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung. “Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli Ketua PEMATANK, perwakilan Triga Lampung Lainnya.

Baca juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Antarwilayah untuk Optimalisasi PAD

Sudirman Dewa Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyatakan pencabutan HGU tersebut merupakan hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun. “Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB