Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, DPP PEMATANK), mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung menilai kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022. Temuan tersebut menyebutkan adanya penerbitan HGU di atas lahan yang merupakan aset negara.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu Grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Baca juga:  Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo Tinjau Jalan Rusak di Way Kanan Sempat Viral di Sosmed

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung. “Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli Ketua PEMATANK, perwakilan Triga Lampung Lainnya.

Baca juga:  Edi Novial Kembali Nahkodai PMI Lambar, Bupati Parosil Jadi Pelindung

Sudirman Dewa Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyatakan pencabutan HGU tersebut merupakan hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun. “Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran
Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Berita Terbaru