Oleh: Aprizal Sopyan – Ketua Harian Labfor Democracy Studies (LDS)
Pekerja rumah tangga memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga sekaligus dalam roda perekonomian, mulai dari merawat anak-anak, lansia, membersihkan rumah, memasak, hingga mencuci. Kehadirannya kerap menjadi penenang bagi banyak orang yang bekerja di sektor publik. Meskipun perannya begitu sentral, kondisi ini tidak menutup kemungkinan mereka rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan minimnya perlindungan hukum.
International Labour Organization (ILO) mengestimasi jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sebanyak 1,22 juta orang pada 2018, dan hampir seluruhnya adalah perempuan. Hal ini seturut dengan data yang disampaikan oleh Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), bahwa terdapat 1.063 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT dan berhasil dilaporkan yang berarti masih banyak kasus yang tidak terpublikasi maupun dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RUU PRT sejatinya telah diajukan ke DPR RI melalui JALA PRT sejak tahun 2004. Rancangan yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 ini pun tidak berjalan mulus; perjalanannya semakin tidak menentu pada 2019, hingga pada 2021 pembahasannya kembali ditunda ke Bamus, sehingga harapan para pekerja rumah tangga terhadap kepastian payung hukum semakin tidak pasti.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan banyak kritik dan desakan publik agar lembaga legislatif terus mengawal RUU tersebut. Dikutip dari Kompas.com (21/4/2026), Presiden ke-7 RI memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menggarap RUU ini. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI pun berjanji akan mendorong RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. Penantian panjang selama dua dekade itu akhirnya berbuah hasil RUU tersebut disahkan pada April 2026, menandai kemenangan bagi jutaan orang yang menanti kepastian hukum.
Namun perlu kita lihat lebih jauh: ini bukan sekadar regulasi semata. Komitmen terhadap kesetaraan gender, keadilan, dan kualitas demokrasi kita akan diuji apakah undang-undang ini akan menjadi realitas baru, atau hanya sekadar wacana belaka.
Kisah panjang mengenai eksploitasi manusia telah ada sejak ribuan tahun lalu, berevolusi dari praktik umum di zaman kuno hingga menjadi komoditas ekonomi global di era modern. Dalam teori kontrak sosial, kebebasan adalah hak kodrati setiap manusia yang tidak dapat ditanggalkan karenanya perbudakan adalah hal yang absurd dan tidak sah.
Hal ini tentu beriringan dengan realitas modern, di mana diksi “pembantu” menempatkan para pekerja rumah tangga seolah bukan subjek hukum, tanpa perlindungan dan kesetaraan di muka hukum. Yang kian ironis, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI secara verbal pernah menyatakan bahwa diksi “pekerja” hanyalah penghalusan kata pernyataan yang secara tidak langsung melegitimasi perbudakan modern. Padahal, martabat para pekerja rumah tangga seharusnya dapat dipulihkan dengan disahkannya undang-undang ini.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2019–2023, setidaknya terdapat 25 kasus terkait PRT yang diadukan. Pada tahun 2020, pengawasan KPAI menemukan bahwa 30% anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak. Dua kasus terakhir pada 2023–2024 bahkan menunjukkan bahwa PRT anak tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi, melainkan juga kekerasan seksual, penyiksaan, dan berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, data JALA PRT mencatat bahwa pada 2018–2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT dengan tren yang terus meningkat.
Situasi ini terjadi karena kejahatan dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti — didorong oleh relasi kuasa yang timpang, di mana PRT seolah sepenuhnya berada di bawah kendali majikan. Tekanan psikis yang dirasakan, serta kesepakatan upah yang kerap ditentukan secara sepihak, makin memperparah kondisi ini. Oleh karena itu, UU PRT harus memastikan bahwa hak dasar manusia hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan (ekonomi) terpenuhi sebagai kewajiban negara.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, negara semestinya wajib hadir memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya. Demokrasi tidak boleh berhenti di depan pintu rumah — bahkan di ranah domestik sekalipun, negara wajib memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya. Dengan disahkannya UU PRT ini, rakyat sedang menagih janji kepada para pemangku kebijakan agar demokrasi kita tidak membiarkan lubang hitam diskriminasi sistematis terus menganga.
Mengesahkan UU PRT adalah sikap bijak negara untuk menunjukkan bahwa keberadaban sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya hingga kelompok yang paling rentan sekalipun. Karena urgensi mengesahkan UU ini adalah cara memanusiakan manusia di rumah kita sendiri.
Ini bukan sekadar formalitas aturan. Ini adalah momen krusial bagi demokrasi kita untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga. UU ini diharapkan dapat mengakhiri praktik eksploitasi dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
Mari kita kawal bersama-sama agar tidak menjadi wacana belaka.
Aprizal Sopyan – Ketua Harian LDS
