LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan hasil penelusuran data dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta temuan lapangan, ALAK Lampung mengidentifikasi adanya pola belanja yang tidak proporsional, indikasi pemborosan anggaran, potensi mark-up, dugaan pemotongan hak pegawai, hingga praktik yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Temuan ini menunjukkan perlunya audit investigatif secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal maupun eksternal.


Berikut adalah pokok-pokok temuan yang menjadi dasar laporan pengaduan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Lampung Selatan
    Belanja hadiah yang bersifat perlombaan menjadi sorotan, dengan indikasi kegiatan bersifat formalitas semata untuk merealisasikan anggaran. Secara substansial, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki output dan outcome yang terukur, sehingga berpotensi menjadi modus pengeluaran anggaran tanpa manfaat publik yang jelas.
  2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
    Selain belanja insentif pegawai Non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diaudit akuntabilitas dan mekanismenya, terdapat dugaan praktik pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian masyarakat yang berdiri di atas lahan negara. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip legalitas pemungutan pajak dan menimbulkan maladministrasi.
  3. Inspektorat Lampung Selatan
    Diduga terjadi pemotongan beban kerja (tambahan penghasilan) terhadap pegawai Inspektorat. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak normatif pegawai.
  4. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
    Sejumlah pos belanja menjadi perhatian serius, antara lain:
    Dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan (Nakes) pada Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
    Belanja alat/bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar.
    Belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar.
    Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar.
    Besarnya alokasi anggaran tersebut menuntut transparansi perencanaan, kesesuaian kebutuhan riil, serta pertanggungjawaban berbasis standar harga dan volume yang terverifikasi.
  5. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan
    Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan pagu Rp16.034.344.434 serta pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629.475.000 menjadi objek kajian. Diperlukan audit teknis untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, dan harga satuan terhadap standar pasar.
  6. Bappeda Lampung Selatan
    Belanja alat/bahan kegiatan kantor dan suvenir/cenderamata yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
  7. BPKAD Lampung Selatan
    Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas, dan cover) mencapai Rp1.060.000.000. Besaran tersebut memerlukan pengujian kewajaran berdasarkan analisis kebutuhan riil dan efisiensi anggaran.
  8. Dinas Perikanan
    Belanja alat/bahan perlengkapan kantor yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian, terutama terkait asas efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.
  9. Dinas PUPR Lampung Selatan
    Akumulasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.399.854.000 dan belanja ATK sebesar Rp879.000.000, ditambah belanja kertas dan cover Rp350.000.000 serta belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan struktur belanja operasional yang signifikan. Hal ini perlu ditelaah apakah telah sejalan dengan prinsip value for money dan prioritas pembangunan infrastruktur.
  10. BPBD Kabupaten Lampung Selatan
    Menjadi salah satu OPD yang turut disorot terkait pengelolaan anggaran kegiatan, yang akan diperdalam melalui permintaan audit dan klarifikasi resmi.
  11. Sekretariat Daerah Lampung Selatan
    Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor yang mendekati Rp1 miliar menuntut transparansi spesifikasi, volume, dan urgensi pengadaan.
  12. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM
    Terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan, mark-up, ketidaksesuaian dengan SOP pelaksanaan, serta indikasi aliran dana “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat rumah sakit. Dugaan tersebut terkait realisasi belanja makan dan minum serta belanja bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025. Jika terbukti, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  13. Dinas Pendidikan Lampung Selatan
    ALAK Lampung menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan gratifikasi setoran proyek (dugaan 20%), termasuk:
    Skandal BOP PKBM Tahun 2025 yang melibatkan delapan PKBM.
    Temuan kelebihan bayar proyek Tahun 2025–2026.
    Dugaan setoran proyek dalam kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
    Praktik tersebut berpotensi merusak integritas sistem pendidikan serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.

    ALAK Lampung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan APBD sebagaimana dijamin dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
    ALAK Lampung mendesak:
    Dilakukannya audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP secara independen.
    Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran kepada publik secara transparan.
    Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi etis dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap rupiah APBD adalah mandat rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
    ALAK Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga:  ALAK Demo di Kantor Bupati dan DPRD, Soroti Dugaan KKN Rp 70,9 Miliar di 9 Dinas Pemkab Tanggamus

Berita Terkait

Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB