Aktivis Lampung Desak Kejagung RI Evaluasi Kajati Lampung dan Usut Dugaan Korupsi Arinal Junaidi

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraAktivis Muda Lampung Sepri Herdianta menilai lemahnya kinerja penegakan hukum di daerah, Sepri selaku Aktivis menilai Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung telah kehilangan nyali dan integritas karena sampai hari ini belum juga menetapkan Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, sebagai tersangka dalam berbagai dugaan kasus korupsi V proyek, migas dan penyalahgunaan wewenangan selama masa jabatannya.

Berdasarkan berbagai laporan publik dan hasil investigasi, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum di masa kepemimpinan Arinal, mulai dari:

Penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial,

Persenan V Proyek infrastruktur di pemprov, kabupaten/kota LPG dan uang komisi migas.

Hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.

Bahkan Kejati Lampung menyita barang bukti hasil korupsi di rumah Arinal Junaidi tapi tidak dengan pelakunya, malah Arinal di periksa sebagai saksi, ini jelas sakit jiwa! Sudah jelas bukti hasil korupsi tapi orang nya tidak di tangkap.

“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” tegas Sepri herdianta.

Kami menilai bahwa penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat — tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat kecil bisa dipenjara karena kasus sepele, sementara mantan penguasa yang diduga korup dibiarkan bebas dan menikmati hasil kejahatannya.

Baca juga:  Euforia Hari Kemerdekaan, "Kota Baru Sunyi Tak Ada Perbincangan"

Oleh karena itu, kami menuntut & mendesak:

  1. Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Arinal Djunaidi.
  2. KPK segera melakukan supervisi dan memeriksa jaksa-jaksa yang diduga bermain mata dengan pihak terlapor.
  3. Kejagung RI tindak tegas Kejati Lampung dan periksa, dugaan kuat ada permainan antara Kejati Lampung dan Arinal Junaidi
  4. Segera tangkap Arinal Junaidi karena sudah jelas dia adalah koruptor
Baca juga:  Lokakarya dengan Stakeholders, Rektor UIN RIL Apresiasi Kemenag Sebagai Ruang Dialog dan Kolaborasi

Maka dari itu kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kejagung RI sampai suara dan aspirasi kami di dengar dan di jalankan, kami tidak akan membiarkan jika hukum di permainkan dan di perkosa secara terang terangan.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun, pungkasnya.

Berita Terkait

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:10 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:20 WIB

Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB