Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (13/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung Sulpakar dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, Dinas KPTPH, Biro Hukum, BPKAD, serta BMBK.

Sulpakar mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi secara daring dengan KPK pada awal 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Lampung ditargetkan menyelesaikan sejumlah persoalan aset daerah yang hingga kini belum tersertifikasi.

Ia menjelaskan, pada tahap pertama Pemprov Lampung ditargetkan menyelesaikan sertifikasi terhadap 51 bidang aset. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 bidang telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

“Secara status sudah masuk kategori K1, artinya tinggal penyelesaian administrasi saja,” ujar Sulpakar.

Selanjutnya, pada target kedua terdapat 105 bidang aset yang saat ini masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah selesai, sementara sisanya masih menunggu proses lebih lanjut.

Baca juga:  Menteri ATR/BPN Desak Validasi Ulang, 462 Ribu Sertifikat Tanah di Lampung Rentan Konflik

Meski demikian, Pemprov Lampung masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terdapat lima aset yang harus melalui penetapan pengadilan karena asal-usul kepemilikan tanah tidak diketahui dan pemilik awal tidak dapat ditemukan.

“Namun kondisi tanah tersebut saat ini sudah dimanfaatkan oleh OPD terkait,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula dua aset yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, yakni aset di SMA Padang Cermin serta aset yang dimanfaatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.

Menurut Sulpakar, tanah tersebut saat ini dikuasai masyarakat setempat meski mereka mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

Baca juga:  Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Lampung terhadap Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Daerah Disusun secara Realistis, Terukur, dan Akuntabel

Karena itu, penyelesaiannya memerlukan fasilitasi dari pemerintah kabupaten guna memperoleh pernyataan resmi dari masyarakat terkait status lahan tersebut.

“Secara umum, aset-aset yang belum kita sertifikatkan sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal kesungguhan kita untuk memprosesnya melalui BPN dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Sulpakar.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung juga akan segera mengurus aset yang membutuhkan penetapan pengadilan agar status hukumnya dapat diselesaikan.

Adapun aset yang memerlukan proses hukum tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Bandar Lampung, Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Utara, dan Pesawaran. Informasi lebih rinci terkait lokasi aset berada di bidang aset BPKAD.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan
Gubernur Mirza Dorong Penguatan SDM, Hilirisasi dan Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Pesawaran
Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih
Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA
Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD
Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB