LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan hasil penelusuran data dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta temuan lapangan, ALAK Lampung mengidentifikasi adanya pola belanja yang tidak proporsional, indikasi pemborosan anggaran, potensi mark-up, dugaan pemotongan hak pegawai, hingga praktik yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Temuan ini menunjukkan perlunya audit investigatif secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal maupun eksternal.


Berikut adalah pokok-pokok temuan yang menjadi dasar laporan pengaduan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Lampung Selatan
    Belanja hadiah yang bersifat perlombaan menjadi sorotan, dengan indikasi kegiatan bersifat formalitas semata untuk merealisasikan anggaran. Secara substansial, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki output dan outcome yang terukur, sehingga berpotensi menjadi modus pengeluaran anggaran tanpa manfaat publik yang jelas.
  2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
    Selain belanja insentif pegawai Non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diaudit akuntabilitas dan mekanismenya, terdapat dugaan praktik pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian masyarakat yang berdiri di atas lahan negara. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip legalitas pemungutan pajak dan menimbulkan maladministrasi.
  3. Inspektorat Lampung Selatan
    Diduga terjadi pemotongan beban kerja (tambahan penghasilan) terhadap pegawai Inspektorat. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak normatif pegawai.
  4. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
    Sejumlah pos belanja menjadi perhatian serius, antara lain:
    Dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan (Nakes) pada Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
    Belanja alat/bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar.
    Belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar.
    Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar.
    Besarnya alokasi anggaran tersebut menuntut transparansi perencanaan, kesesuaian kebutuhan riil, serta pertanggungjawaban berbasis standar harga dan volume yang terverifikasi.
  5. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan
    Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan pagu Rp16.034.344.434 serta pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629.475.000 menjadi objek kajian. Diperlukan audit teknis untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, dan harga satuan terhadap standar pasar.
  6. Bappeda Lampung Selatan
    Belanja alat/bahan kegiatan kantor dan suvenir/cenderamata yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
  7. BPKAD Lampung Selatan
    Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas, dan cover) mencapai Rp1.060.000.000. Besaran tersebut memerlukan pengujian kewajaran berdasarkan analisis kebutuhan riil dan efisiensi anggaran.
  8. Dinas Perikanan
    Belanja alat/bahan perlengkapan kantor yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian, terutama terkait asas efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.
  9. Dinas PUPR Lampung Selatan
    Akumulasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.399.854.000 dan belanja ATK sebesar Rp879.000.000, ditambah belanja kertas dan cover Rp350.000.000 serta belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan struktur belanja operasional yang signifikan. Hal ini perlu ditelaah apakah telah sejalan dengan prinsip value for money dan prioritas pembangunan infrastruktur.
  10. BPBD Kabupaten Lampung Selatan
    Menjadi salah satu OPD yang turut disorot terkait pengelolaan anggaran kegiatan, yang akan diperdalam melalui permintaan audit dan klarifikasi resmi.
  11. Sekretariat Daerah Lampung Selatan
    Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor yang mendekati Rp1 miliar menuntut transparansi spesifikasi, volume, dan urgensi pengadaan.
  12. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM
    Terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan, mark-up, ketidaksesuaian dengan SOP pelaksanaan, serta indikasi aliran dana “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat rumah sakit. Dugaan tersebut terkait realisasi belanja makan dan minum serta belanja bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025. Jika terbukti, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  13. Dinas Pendidikan Lampung Selatan
    ALAK Lampung menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan gratifikasi setoran proyek (dugaan 20%), termasuk:
    Skandal BOP PKBM Tahun 2025 yang melibatkan delapan PKBM.
    Temuan kelebihan bayar proyek Tahun 2025–2026.
    Dugaan setoran proyek dalam kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
    Praktik tersebut berpotensi merusak integritas sistem pendidikan serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.

    ALAK Lampung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan APBD sebagaimana dijamin dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
    ALAK Lampung mendesak:
    Dilakukannya audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP secara independen.
    Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran kepada publik secara transparan.
    Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi etis dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap rupiah APBD adalah mandat rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
    ALAK Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.

Berita Terkait

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kawal Kedaulatan, BRN Lampung Tegas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:44 WIB

Drag Race Gunakan Jalan Umum “Warga Kompak Menolak” Kepemimpinan Bupati Lamsel Diuji Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 04:56 WIB

PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:03 WIB

Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Berita Terbaru

Exit mobile version