BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Oleh : Risma Tri Wulansari

Salah satu kesalahan terbesar dalam memahami banjir adalah menganggapnya  sebagai masalah lokal. Sebaliknya, penyebab banjir adalah tata ruang yang tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan.  Kondisi ini menandakan bahwa kebijakan pemerintah tidak mengikuti prinsip berkelanjutan.  Banyak pembangunan justru mengambil alih fungsi lahan hijau dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Jika lahan hijau tidak lagi berfungsi sebagai penyerap udara alami, aliran permukaan meningkat, yang pada akhirnya menyebabkan banjir di banyak tempat.                                  

Pemerintah tampaknya lebih fokus pada pembangunan fisik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Ketidakseimbangan ini mengakibatkan kerentanan ekologis yang semakin meningkat, terutama pembangunan di kawasan perbukitan di Bandar Lampung, seperti di perbukitan Campang Jaya, sering kali dilakukan tanpa kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai.[1] Bukit-bukit yang seharusnya menjadi daerah resapan air justru diratakan untuk proyek infrastruktur, sehingga daya serap air di kawasan tersebut berkurang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi pembangunan di kawasan perbukitan Campang Jaya menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan pembangunan. Sejak awal tahun 2021, berbagai proyek infrastruktur dan permukiman mulai dirancang dan kemudian dilaksanakan di wilayah tersebut, yang dianggap strategis untuk pengembangan kawasan pemukiman. Namun, proses perencanaan tersebut tidak disertai dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang menyeluruh. Aspek partisipatif juga diabaikan, karena masyarakat tidak dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi maupun penilaian risiko lingkungan.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan vila dan fasilitas wisata di perbukitan Campang Jaya dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau RKL-RPL yang memadai, padahal lokasinya berada di zonaRuang Terbuka Hijau (RTH) atau daerah resapan air.[2] Aspek partisipatif juga diabaikan, karena masyarakat tidak dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi maupun penilaian risiko lingkungan. Warga RT 05 Kecapi Atas bahkan menyatakan tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi, meski proyek ini berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

Pembangunan dimulai dengan meratakan bukit-bukit menggunakan alat berat tanpa mempertimbangkan peran ekologis bukit sebagai daerah resapan air.  Hilangnya vegetasi alami menyebabkan menurunnya kemampuan tanah dalam menyerap air hujan, sehingga risiko erosi dan banjir meningkat di wilayah bawah.  Kondisi diperparah karena tidak dibangun sistem drainase memadai seperti siring atau gorong-gorong untuk pembuangan air agar tidak tumpah ke rumah warga. [3]

Baca juga:  Pemprov Lampung Gelar Rapat Optimalisasi Peran Perbankan dan Dunia Usaha dalam Memajukan Pertanian

Masalah lain yang ditemukan adalah keberadaan bangunan semi permanen di atas badan Sungai Way Kecapi serta sebuah kolam renang wisata dengan perosotan anak-anak yang dibangun tepat di aliran sungai. Pondasi beton bangunan tersebut mempersempit lebar sungai sekitar 1 meter, menghambat aliran air, dan memicu banjir di hilir. Pada 8 April 2025, Walikota Bandar Lampung meninjau lokasi dan memerintahkan pembongkaran bangunan ilegal ini.

Minimnya pengawasan dan tidak adanya tindakan korektif dari pihak berwenang memperparah situasi ini. Kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan kerap diabaikan, mencerminkan bahwa prioritas ekonomi jangka pendek lebih diutamakan daripada keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Tata kelola ruang yang buruk menyebabkan berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir, serta mempercepat kerusakan ekosistem yang pada akhirnya menurunkan daya tahan lingkungan terhadap bencana.

Tata kelola ruang yang buruk menyebabkan berkurangnya daerah resapan air dan  meningkatkan risiko banjir.  Selain itu, eksploitasi sumber daya yang tidak mempertimbangkan keseimbangan lingkungan memperparah kerusakan ekosistem dan menurunkan daya tahan lingkungan terhadap bencana.

Kondisi ini menandakan bahwa perencanaan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan diperlukan. Selain itu, buruknya kondisi lingkungan di bandar lampung saat ini ditunjukkan dengan kondisi wilayah perbukitan yang kini sudah banyak gundul dan banyaknya bangunan di daerah pinggiran sungai. “Dari 33 bukit, hampir semuanya rusak akibat penambangan dan alih fungsi lahan”.[4]

Persoalan berikutnya adalah pengelolaan sungai yang tidak terkelola dengan baik. Saat ini, sungai-sungai di Bandar Lampung tidak mampu menampung volume air dengan baik karena penyempitan aliran sungai. Way Lunik, Way Keteguhan, dan Way Kandis adalah urat nadi pengendali banjir alami di Bandar Lampung, namun hasil studi Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (2023) menunjukkan bahwa sungai-sungai ini mengalami penyempitan hingga 40% dan pendangkalan lebih dari 1,5 meter akibat sedimentasi dan bangunan liar.

Baca juga:  Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

Masyarakat sering kali menjadi pihak yang disalahkan karena membuang sampah sembarangan atau membangun rumah di bantaran sungai. Namun, riset Universitas Lampung (2022) menunjukan bahwa  65% masyarakat kota Bandar Lampung tidak memiliki akses terhadap  sistem pengelolaan sampah yang layak. Pemerintah dinilai gagal menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta sistem edukasi lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Krisis drainase menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah Bandar Lampung. Buruknya sistem drainase memperburuk kondisi karena tidak lagi dapat menampung aliran -aliran air secara maksimal. Banyak saluran air yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya akibat sedimentasi dan tumpukan sampah. WALHI Lampung menyebut 70% saluran drainase saat ini tersumbat dan tidak lagi mampu menampung limpasan air dari kawasan permukiman yang semakin padat.[5]

Rendahnya ruang terbuka,minimnya daerah resapan air,sistem drainase yang tidak memadai,serta tata kelola yang buruk menjadi penyebab utama kerentanan Bandar Lampung terhadap banjir. Padahal, ruang terbuka hijau sangat berperan penting sebagai daerah resapan air. Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 420 hektare lahan resapan di kota Bandar Lampung dikonversi menjadi permukiman dan kawasan komersial. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang, yang menekankan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas kota.[6]

Penanganan bencana banjir harus ada solusi secara komprehensif dari seluruh pihak. Termasuk kaitannya pada pembangunan yang disertai pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. “penanganan pemukiman dengan konsep waterfront settlement dengan prinsip keberlanjutan dan perbaikan infrastruktur pendukung, serta penataan saluran drainase ,diharapkan menjadi salah satu fokus pemerintah agar bencana banjir tidak terjadi lagi”.

Prinsip pembangunan berkelanjutan memberikan kerangka yang ideal untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Dengan menempatkan ketiga pilar ini sebagai dasar, pembangunan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang. Selain itu, keadilan sosial menjadi salah satu faktor penting agar manfaat pembangunan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada pihak yang terpinggirkan akibat proses pembangunan.

Baca juga:  Purna Bakti Setelah 38 Tahun, Tina Malinda Bawa Lampung 5 Kali Juara Nasional

Pemerintah perlu segera mengkaji ulang kebijakan tata ruang dan memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di setiap proyek pembangunan. Upaya ini dapat dimulai dengan melibatkan ahli lingkungan dan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, serta memastikan adanya kajian dampak lingkungan yang komprehensif sebelum proyek dimulai. Perbaikan kawasan hijau dan sistem drainase juga harus menjadi prioritas untuk mengurangi risiko banjir dan memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak.

Selain itu, perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pembangunan yang merusak lingkungan. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta memberikan insentif bagi proyek-proyek yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan masalah banjir berulang di bandar lampung dapat diatasi secara efektif dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.


[1] Ade kurniawan. (2024, Februri 2024).  Puluhan Rumah Terendam Banjir, Warga Keluhkan Bangunan Villa di Atas Perbukitan Campang Jaya. Saibumi.com. https://www.saibumi.com/artikel-125969-puluhan-rumah-terendam-banjir-warga-keluhkan-bangunan-villa-di-atas-perbukitan-campang-jaya.html

[2]Afit Sahera. (2024, Februari 29). Lapor Bunda Eva, Puluhan Rumah Terendam Banjir, Dampak Pembangunan Villa di Perbukitan Campang Jaya. Uwrite.id. https://uwrite.id/news/lapor-bunda-evapuluhan-rumah-terendam-banjir-dampak-pembangunan-vila-di-perbukitan-campang-jaya

[3] Agung M. Rifat. (2024, Februari 29).  Puluhan Rumah Terendam Banjir, Dampak Pembangunan Villa di Perbukitan Campang Jaya Bandar Lampung. ketik.com. https://ketik.com/berita/puluhan-rumah-terendam-banjir-dampak-pembangungan-villa-di-perbukitan-campang-jaya-bandar-lampung

[4] Walhi Lampung. (2019, November 05). Miris, Dari 33 Bukit di Bandar Lampung Tinggal 2 Yang Masih Bagus. KupasTuntas.co. https://www.kupastuntas.co/2019/11/05/miris-dari-33-bukit-di-bandar-lampung-tinggal-2-yang-masih-bagus

[5]Tri Purna Jaya & Farid Assifa. (2025, April 22). Banjir Bandar Lampung, Walhi Sebut 70 Persen Drainase Kota Tersumbat. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2025/04/22/135801978/banjir-bandar-lampung-walhi-sebut-70-persen-drainase-kota-tersumbat

[6] Tama Wiguna. (2025, April 23). Banjir di Bandar Lampung, Walhi Soroti 70 Persen Drainase Tersumbat. Lampung.idntimes.com. https://lampung.idntimes.com/news/lampung/banjir-di-bandar-lampung-walhi-soroti-70-persen-drainase-tersumbat-00-5h6fh-2nrsdt

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan
Gubernur Mirza Dorong Penguatan SDM, Hilirisasi dan Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Pesawaran
Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026
Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih
Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA
Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD
Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB