DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU ini bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata, tetapi negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.

Baca juga:  Rektor UIN Raden Intan Lampung Tekankan Program Kampus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU ini, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara tersendiri.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku.

Bayu menyebutkan beberapa jenis aset yang dapat dirampas negara, di antaranya aset yang diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan, aset hasil tindak pidana, dan aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian.

Baca juga:  Lantik PC PMII Tolitoli, Dihadapan Bupati - Bung DIP Tegaskan Kontribusi Pada Pembangunan Daerah

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” contohnya.

RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal dengan 16 poin pokok pengaturan, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Dua Model Perampasan Aset

Bayu menjelaskan RUU ini mengadopsi dua konsep perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Conviction based forfeiture adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan, meski tersebar di berbagai undang-undang.

Baca juga:  Wagub Jihan Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung 2026

Sedangkan non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Konsep ini akan menjadi fokus utama dalam RUU tersebut.

Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau terdakwa telah diputus bersalah dan di kemudian hari diketahui ada aset yang belum dirampas.

Perampasan aset tanpa putusan pidana juga harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB